Mohon tunggu...
Muslimah Peradaban
Muslimah Peradaban Mohon Tunggu... Jurnalis - Analisis

Pengamat dan Penganalisis isu dari sudut pandang Islam.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Liwa' Rayah, Panji dan Bendera Tauhid Warisan Rasululah SAW

18 Desember 2018   00:11 Diperbarui: 18 Desember 2018   01:02 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dari Hasan ra : Rayah Nabi Saw berwarna hitam disebut al-'Uqab. (HR Ibn Abi Syaibah).

 

Al-Liwa' dan ar-Rayah mempunyai fungsinya masing-masing, baik dalam kondisi perang maupun kondisi damai. Berdasarkan kajian terhadap berbagai peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw.dan para sahabat, dapat disimpulkan hukum-hukum syariah mengenai fungsi al-Liwa' dan ar-Rayah sebagai berikut :

 

Pertama, dalam kondisi perang. Al-Liwa' selalu menyertai panglima angkatan bersenjata (amir al-jaisy) dimanapun dia berada. Pada dasarnya al-Liwa' tidak dikibarkan, tetapi dibawa dalam keadaan terikat dengan tombak. Al-Liwa' dapat dikibarkan jika setelah ada kajian strategis mengenai keamanannya. Adapun ar-Rayah dibawa oleh komandan pertempuran (qa'id al- ma'rakah) di medan perang. Jika Khalifah turut terjun di medan perang, Khalifah juga boleh membawa al-Liwa'.

 

Kedua, dalam kondisi damai. Al-Liwa' menyertai para komandan pasukan (qa'id al-jaisy) dalam keadaan terikat dengan tombak (tidak dikibarkan). Namun, al-Liwa' boleh dikibarkan di markas-markas para komandan pasukan itu berada. Sementara ar-Rayah dikibarkan oleh masing-masing satuan pasukan, seperti batalion, kompi, dan sebagai nya. Setiap satuan itu dari segi administrasi boleh mempunyai rayah khusus yang dikibarkan di samping rayah yang standar.

 

Hukum-hukum syariah di atas adalah ketentuan penggunaan al-Liwa' dan ar-Rayah untuk pasukan perang. Adapun untuk lembaga-lembaga negara Khilafah, seperti Baitul Mal (Kas Negara), Majelis Umat, termasuk instansi-instansi militer, maka yang dikibarkan hanya ar-Rayah saja. Kecuali di Darul Khilafah (Kantor Kekhalifahan), yang dikibarkan adalah al-Liwa' mengingat Khalifah berkedudukan sebagai komandan pasukan (qa'id al-jaisy). Dari segi administrasi, boleh pula di Darul Khilafah itu dikibarkan ar-Rayah di samping al-Liwa' mengingat Darul Khilafah adalah instansi tertinggi dari lembaga-lembaga negara yang ada.

 

Adapun lembaga-lembaga swasta, termasuk masyarakat umum, boleh membawa dan mengibarkan ar-Rayah di kantor-kantor atau rumah-rumah mereka, khususnya pada momentum Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, atau pada saat pasukan Khilafah memperoleh kemenangan, dan pada momentum-momentum lainnya. (Ajhizah Daulah al-Khilafah (fi al-hukm wa al-idarah), hlm.175).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun