Dilansir dari situs tribunjambi.com, bahwa Konflik dimulai sejak REKI mendapatkan izin kelola restorasi ekosistem di hutan produksi Jambi, seluas 46.385 hektar, sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.327/Menhut-II/2010.
Upaya kemitraan yang dilakukan oleh PT.Reki terhadap komunitas SAD kerap tak membuahkan hasil. Sebanyak 500 KK SAD tetap meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada mereka, menjadi lahan adat sebagaimana sebelumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!