Judul tulisan saya ini berupa pertanyaan, dan memang isinya adalah semata sebuah pertanyaan. Pertanyaan yang belakangan ini ingin sekali saya mendapatkan jawabannya. Saya adalah pelaku UKM (Usaha Kecil Mungil). Sebagai pelaku usaha, ada satu yang belum pernah saya lakukan atau pernah saya tolak untuk melakukannya. Itu adalah kolusi. Sejujurnya saja saya tidak tahu persis apa definisi dari kolusi dan praktek-praktek apa yang digolongkan dalam kolusi.
Langsung saja saya tuliskan beberapa kasus rekaan tentang praktek dagang.
Kasus Pertama
Fulanto adalah tukang kue pastel. Fulanto menawarkan pastelnya ke sebuah toko kue yang hanya menjual kue, tidak memperoduksi sendiri kue yang dijualnya. Yang ditemuinya adalah seorang karyawan bernama Fulantini. Contoh produk cocok, harga cocok, sistem pembayaran cocok yaitu dibayar setiap akhir bulan. Terjadilah transaksi dan Fulanto akhirnya secara rutin mengirim pastelnya ke toko tersebut.
Akhir bulan, setelah dihitung-hitung Fulanto mendapatkan keuntungan 5 juta dari kerjasamanya dengan toko itu. Sebagai ucapan terimakasih Fulanto memberikan uang 1 juta ke Fulantini. Fulantini tidak pernah meminta komisi apapun sebelumnya kepada Fulanto.
Apakah praktek seperti ini legal? Apakah praktek seperti ini halal?
Kasus Kedua
Fulanto menawarkan produk ke toko lain. Berundingnya dengan karyawan bernama Fulanah. Fulanto menawarkan komisi ke Fulanah jika Fulanah mau menerima Fulanto sebagai suplier. Komisi yang ditawarkan adalah 1 juta per bulan jika dalam satu bulan beromset sekian juta (sesuai dengan omset toko lainnya). Terjadilah transaksi. Omset tercapai. Fulanah menerima komisi 1 juta perbulan.
Apakah transaksi ini legal? Apakah transaksi ini halal?
Kasus Ketiga
Fulanto mencoba menawarkan produknya ke toko lain lagi. Berundingnya dengan karyawan juga bernama Fulansyah. Dari awal pembicaraan Fulansyah minta komisi 1 juta rupiah untuk setiap tercapainya omset sekian juta (nilainya kebetulan sama dengan omset toko-toko lainnya). Fulanto menyetujui permintaan itu. Alhasil omset tercapai dan Fulansyah menerima komisi 1 juta perbulan.
Apakah praktek ini legal? Apakah praktek ini halal?
Ketiga kasus itu esensinya adalah sama, yaitu Fulanto mengeluarkan komisi kepada para pengambil keputusan sebuah toko. Proses munculnya angka komisi itu yang berbeda. Mungkinkah perbedaan proses ini membuat status legalitas dan kehalalan transaksi menjadi berbeda?. Persoalan ini yang saya ingin tahu jawabannya yang pasti. Persepsi saya ketiga praktek itu adalah keliru, tidak legal dan juga tidak halal. Akan tetapi ketika mengamati bahwa praktek-praktek semacam itu lazim dilakukan dengan dalil-dalil kuat untuk membenarkannya, terus terang saya menjadi ragu. Jangan-jangan saya telah mengharamkan sesuatu yang sebenarnya halal, meng-ilegalkan sesuatu yang sebenarnya legal. Jika memang benar demikian berarti saya bisa mengutuk diri sendiri dengan mengatakan bahwa saya adalah pelaku usaha yang tolol. Ketololan yang membuat usaha saya terseok-seok jauh sekali dari predikat sukses.
Lebih jauh lagi jika melihat yang terjadi di negeri ini, barangkali mereka-mereka yang dituduh menerima suap dan melakukan kolusi ternyata memiliki dalil-dalil hukum dan dalil-dalil norma agama yang kuat untuk dengan gagah berani bisa mengatakan : Kami tidak melakukan hal yang salah, dalilnya ini! Kami tidak makan harta haram, dalilnya ini!
Sekali lagi saya katakan bahwa tulisan ini adalah sebuah pertanyaan. Saya yakin ada pembaca yang bisa menjawab soal ini. Jawaban dari pertanyaan itu dengan jujur akan saya katakan : Akan mempengaruhi pola kerja saya dalam menjalankan usaha. Saya ingin sukses, saya ingin kaya, dan saya ingin kaya dengan cara yang mudah. Barangkali orang lainnpun banyak yang ingin begitu.
Saya ucapkan banyak terimakasih jika ada yang berkenan menjawabnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H