Apakah praktek ini legal? Apakah praktek ini halal?
Ketiga kasus itu esensinya adalah sama, yaitu Fulanto mengeluarkan komisi kepada para pengambil keputusan sebuah toko. Proses munculnya angka komisi itu yang berbeda. Mungkinkah perbedaan proses ini membuat status legalitas dan kehalalan transaksi menjadi berbeda?. Persoalan ini yang saya ingin tahu jawabannya yang pasti. Persepsi saya ketiga praktek itu adalah keliru, tidak legal dan juga tidak halal. Akan tetapi ketika mengamati bahwa praktek-praktek semacam itu lazim dilakukan dengan dalil-dalil kuat untuk membenarkannya, terus terang saya menjadi ragu. Jangan-jangan saya telah mengharamkan sesuatu yang sebenarnya halal, meng-ilegalkan sesuatu yang sebenarnya legal. Jika memang benar demikian berarti saya bisa mengutuk diri sendiri dengan mengatakan bahwa saya adalah pelaku usaha yang tolol. Ketololan yang membuat usaha saya terseok-seok jauh sekali dari predikat sukses.
Lebih jauh lagi jika melihat yang terjadi di negeri ini, barangkali mereka-mereka yang dituduh menerima suap dan melakukan kolusi ternyata memiliki dalil-dalil hukum dan dalil-dalil norma agama yang kuat untuk dengan gagah berani bisa mengatakan : Kami tidak melakukan hal yang salah, dalilnya ini! Kami tidak makan harta haram, dalilnya ini!
Sekali lagi saya katakan bahwa tulisan ini adalah sebuah pertanyaan. Saya yakin ada pembaca yang bisa menjawab soal ini. Jawaban dari pertanyaan itu dengan jujur akan saya katakan : Akan mempengaruhi pola kerja saya dalam menjalankan usaha. Saya ingin sukses, saya ingin kaya, dan saya ingin kaya dengan cara yang mudah. Barangkali orang lainnpun banyak yang ingin begitu.
Saya ucapkan banyak terimakasih jika ada yang berkenan menjawabnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H