Sila Keempat berbunyi 'Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan'. Sila ini bisa diimplementasikan dengan cara berhenti silang pendapat, mulailah mencari mufakat. Berhenti besar kepala, mulailah berlapang dada. Berhenti bersilat lidah, mulai bermusyawarah.
Sila Kelima berbunyi 'Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia'. Sila ini bisa diimplementasikan dengan cara Berhenti bermalas, mulailah bekerja keras. Stop diskriminasi, mulailah toleransi. Berhenti menang sendiri, mulailah berbagi.
UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, konstitusi berarti segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Ini berarti di dalam UUD 1945 sudah ada ketentuan mengenai penyelenggaraan Negara dan juga hak serta kewajiban setiap warga Negara. UUD 1945 juga dijadikan sebagai sumber hukum Undang-Undang yang ada di Indonesia.
NKRI Sebagai Bentuk Negara
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi, di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.  Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan  provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Dalam pelaksanaannya, tentunya NKR Mempunya Tujuan dan Fungsi. Adapun tujuan NKRI Menurut Pembukaan UUD 1945 adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sedangkan Fungsi NKRI adalah : Fungsi membentuk kelembagaan Negara, Fungsi membuat UUD, Fungsi menentukan anggaran pendapatan dan belanja Negara, Fungsi membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum, Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan Negara, Fungsi pertimbangan, Fungsi pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran, Fungsi kehakiman, dan Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan Negara).
Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Semboyan Negara
Kalimat Bhinneka Tunggal Ika terdapat dalam buku Sutasoma, karangan Mpu Tantular pada masa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14. Dalam buku Sutasoma (Purudasanta), pengertian Bhinneka Tunggal Ika lebih ditekankan pada perbedaan bidang kepercayaan juga keanekaragam agama dan kepercayaan di kalangan masyarakat Majapahit
Secara harfiah pengertian Bhinneka Tunggal Ika adalah Berbeda-beda tetapi Satu Itu.  Adapun makna Bhinneka Tunggal Ika  adalah  meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan