Mohon tunggu...
Gaya Hidup

Khamar, Najiskah?

22 Maret 2016   16:41 Diperbarui: 22 Maret 2016   17:00 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seseorang mencuri roti, misalnya. Maka tentu roti tersebut menjadi haram hukumnya untuk dikonsumsi oleh dia. Lalu apakah roti tersebut menjadi najis?

Kayu, besi dan tanah dapat membahayakan kesehatan jika kita konsumsi, karenanya benda-benda tersebut hukumnya haram. Lalu apakah benda-benda tadi menjadi najis?

Begitu pula khamar. Keharamannya tentu tak dapat kita pungkiri lagi, terdapat banyak dalil mengenainya dan bahkan para ulama telah sepakat akan hal itu.

Lantas, apakah karena keharamannya secara otomatis khamar itu najis?

Perlu Anda ketahui bahwa kenajisan benda dapat beimplikasi pada sah dan tidaknya ibadah jika benda tersebut mengenai pakaian atau tempat ditunaikan ibadah tersebut, shalat misalnya. Yang tentunya tak lepas dari perbedaan pendapat para ulama di dalamnya, namun Penulis tidak bermaksud menjelaskan perkara tersebut pada tulisan ini.

Dalam tulisan ini Penulis hanya akan memaparkan beberapa pendapat para ulama mengenai perkara najisnya khamar yang telah penulis ilustrasikan sebelumnya. Juga perlu diketahui, perkara ini termasuk dalam fiqih klasik, dimana para ulama terdahulu telah lama membahas dan mengkajinya.

Rincian pendapat mereka adalah sebagai berikut :

Para Ulama yang Berpendapat Najis

1.      Madzhab Al-Hanafiyyah

Al-Kasani (w. 587 H) dalam kitabnya Bada’i asshona’I fi tartibi assyaro’I beliau berkata :

ومنها الخمر والسّكر أمّا الخمر؛ فلأنّ اللَّه تعالى سماه رجسا في آية تحريم الخمر فقال: {رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ} [المائدة: 90] والرجس: هو النّجس

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun