Dunia digital memang membuka banyak peluang yang sebelumnya tak pernah kita pikirkan. Keuntungan-keuntungan kecil yang sebelumnya tidak dilirik orang tiba-tiba menjadi ladang menggiurkan setelah perangkat digital mengubahnya menjadi pasar besar.
Sebagai gambaran, bulan lalu Kompas.com melaporkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menindak 422 jastip karena melanggar prosedur impor barang dari luar negeri.
Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah aktivitas penyedia jasa titipan yang sengaja memecah barang-barang klien mereka ke 14 orang pembawa barang untuk menghindari bea impor.
Dengan membuat perhitungan sederhana biaya tiket pulang-pergi perjalanan luar negeri, akomodasi dan berbagai biaya lain untuk 14 orang pembawa barang tersebut, kita bisa mendapatkan gambaran awal besaran keuntungan yang didapatkan penyedia jastip ini.
Kritik terhadap bisnis baru ini memang mulai marak, tapi masyoritas menyangkut prosedur mendatangkan barang dari luar negeri yang kerap dilanggar. Untuk itu pemerintah perlu segera menyiasatinya dengan lebih baik tanpa merusak iklim pertumbuhan bisnis baru ini.
Yakinlah, ke depan ceruk pasar bisnis baru ini akan semakin besar dan tidak tertutup kemungkinan akan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi.
Selanjutnya: Untung Berlipat Bisnis Jastip Domestik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H