Mohon tunggu...
murni asihzubaidah
murni asihzubaidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bissmillah

sedikit tidak sempurna

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi

14 Juni 2021   13:25 Diperbarui: 14 Juni 2021   13:46 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada prinsipnya suatu proses pendidikan tidak akan mencapai target yang ingin dicapai jika tidak memiliki orientasi yang tepat, bahkan dengan pendidikan antikorupsi (Musofiana, 2017). 

Untuk memahami arah orientasi pendidikan antikorupsi, seperti dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang dasar, fungsi, dan tujuan, yang menyatakan bahwa: "Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dari Indonesia." 

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang luhur dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk menciptakan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,  sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Mursyid, 2012). 

Kedua, fungsi pendidikan anti korupsi. Ketika sebuah lembaga dapat menjalankan fungsi tersebut, maka esensi dari proses pendidikan anti korupsi telah terpenuhi, yaitu dalam istilah "membentuk karakter". Karakter merupakan hakikat kepribadian peserta didik yang harus dibentuk oleh lembaga pendidikan (Nasir, 2006).

Ketiga, tujuan pendidikan anti korupsi. Istilah "bertaqwa dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab" merupakan tujuan ideal pendidikan antikorupsi. Ketika melakukan korupsi, mereka mengalami krisis keimanan dan ketakwaan, serta memiliki karakter yang tidak terpuji karena hanya mementingkan diri sendiri dan kelompoknya (Najih & Wiryani, 2020). Keempat, prinsip pendidikan. Pelaksanaan pendidikan antikorupsi harus memperhatikan enam prinsip tersebut. 

Banyak lembaga pendidikan yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip tersebut; beberapa indikasinya adalah sebagai berikut: Situasi ini biasa terjadi di masyarakat. Tujuan mengintegrasikan nilai-nilai hukum Islam dalam pendidikan antikorupsi : Beberapa nilai pendidikan antikorupsi dapat disimpulkan dari Al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 188 dan Surat an-Nisa' ayat 58. 

Nilai-nilai tersebut terangkum dalam masalah agama. yaitu sistem nilai atau sistem moral yang dijadikan sebagai kerangka acuan berperilaku lahir dan batin pada manusia muslim. Nilai dan akhlak yang merupakan ajaran Allah SWT yang dturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Dalam hal ini lebih ditekankan yaitusikap tentang nilai dan akhlak sesuai dengan ajarannya.

Adapun beberapa nilai yang dimaksud dalam jurnal ini adalah sebagai berikut : nilai kejujuran Kejujuran adalah perilaku yang dilandasi oleh upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaannya. Rujukan atau ciri-ciri nilai kejujuran adalah jujur, tidak mencontek, ikhlas, amanah, berkata dan bertindak dengan benar, mengungkapkan sesuatu sesuai kenyataan (tidak berbohong), dan memiliki niat yang benar dalam setiap tindakan. 

Dalam pembahasan ayat ini, kita mendapatkan pelajaran penting, bagaimana kita harus berhati-hati dalam memperoleh dan menggunakan harta, Salah satu ciri orang yang bertakwa adalah selalu berkata jujur, menepati janji, menjalankan amanah, dan menampilkan diri dalam keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, orang yang jujur tidak dapat melakukan korupsi karena pasti ada kebohongan atau ketidakbenaran dalam perilaku koruptif, baik dalam hati, perkataan maupun perbuatan

nilai tanggung jawab Tanggung jawab adalah sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajiban yang seharusnya dilakukannya terhadap dirinya sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa, Karakteristik dari nilai tanggung jawab, yaitu kondisi yang wajib beruang segala sesuatu (jika sesuatu terjadi, mereka bisa dituntut, dipersalahkan, menggugat, dll. nilai keadilan Keadilan merupakan suatu sikap dimana seseorang tidak memihak kecuali kebenaran serta mampu berlaku adil kepada setiap orang sesuai dengan haknya yang diperolehnya atau suatu kondisi kebenaran secara moral. Penjelasan lebih lanjutnya dapat dibaca langsung dijurnalnya.

Menurut Abu Ahmadi dan Noor Salimi, nilai adalah seperangkat keyakinan atau perasaan yang diyakini sebagai identitas yang memberikan gaya luar biasa pada pola pikir, perasaan, keterikatan, dan perilaku. Adapun pengertian pendidikan antikorupsi sebagaimana telah dijelaskan di atas, pendidikan antikorupsi adalah upaya sadar dan terencana yang dilakukan sebagai koreksi budaya untuk memperkenalkan cara berpikir dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi yang meliputi transfer ilmu pengetahuan (kognitif). ), upaya pembinaan budi pekerti (afektif), dan kesadaran moral dalam memerangi (psikomotor), terhadap perilaku koruptif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun