4. Penerbitan Surat Ketetapan  Pajak Nihil atau bisa disingkat sebagai-SKPN.
Berdasarkan data Tax Rasio dengan GDP perbandingan diantara negara-negara OECD pada tahun 202o, Tax Rasio Indonesia Sebesar 10,1% berada dibawah negara Bangladesh sebesar 10,2%. Melihat pada data tersebut, mencerminkan bahwa aspek tax compliance yang belum berjalan optimal. Menurut Robert Nozick (liberal) bahwa orang kaya mendapatkan apa yang dia miliki secara etis tanpa melanggar undang-undang dll. Kemudian apa dasarnya ia melepaskan kekayaannya itu dalam bentuk pajak, maka pajak adalah berpotensi munculnya ketidak "keadilan".Â
Dampak dari rendahnya tax ratio tersebut dapat tercemin disebabkan juga dari tingkat kesejahteraan masyarakat pada suatu negara. Jika tingkat kepatuhan pajak secara formal dan materill tersebut dilaksanakan, maka roda perekonomian suatu negara juga akan berputar. Pajak yang dipungut dari si "kaya" dapat membantu menghidupi si "miskin" serta pemerataan pembangunan dapat dilakukan secara optimal, dan masyarakat secara luas dapat merasakan langsung manfaatnya dalam berkontribusi membayar pajak.
Berikut ini merupakan beberapa peranan pajak dalam kehidupan bernegara, secara khusus dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dikarenakan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama untuk negara dalam rangka membiayai semua pengeluaran negara termasuk dalam hal ini pengeluaran pembangunan. Beberapa fungsi pajak dimaksud, yaitu sebagai berikut:
a. Fungsi anggaran atau budgetair, yaitu pajak berperan sebagai sumber pembiayaan untuk pengeluaran-pengeluaran negara. Pajak digunakan untuk membiayai kegiatan rutin pula seperti halnya belanja barang, belanja pegawai, biaya pemeliharaan dll;
b. Fungsi mengatur atau regulerend, yaitu pemerintah dapat mengatur tingkat pertumbuhan ekonomi negara dengan menetapkan kebijaksanaan terkait pajak. Dengan pengaturan pajak tersebut, maka pajak dapat dipergunakan untuk alat dalam mencapai tujuan. Misalnya dalam rangka meningkatkan penanaman modal, baik yang diperoleh dari dalam negeri ataupun dari luar negeri, maka pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan berbagai hal fasilitas dalam rangka meringankan kewajiban perpajakannya;
c. Fungsi Stabilitas, yaitu dengan pajak maka pemerintah memiliki sejumlah dana yang dapat dipergunakan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan kestabilan nilai harga sehingga nilai inflasi negara dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, contohnya yaitu dengan mengatur pemungutan pajak, mengatur kegiatan dalam peredaran uang yang berjalan di masyarakat, mengatur penggunaan pajak supaya lebih efektif dan efisien;
d. Fungsi Redistribusi pendapatan, yaitu sejumlah pajak yang telah dipungut oleh otoritas perpajakan maka akan dipergunakan untuk membiayai segala hal untuk kepentingan umum, dalam hal ini juga termasuk untuk membiayai program pembangunan sehingga diharapkan dapat membuka kesempatan kerja, dan pada akhirnya juga akan dapat meningkatkan perolehan penghasilan pada masyarakat.
Dalam hal meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan beberapa produk hukum terkait perpajakan yang diberlakukan di Indonesia. Contohnya yaitu Undang-undang atau UU Nomor 7 tahun 1983 yang mengatur tentang pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.Â
Undang-undang tersebut merupakan ketentuan yang mengatur tentang pajak penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Yang menjadi subjek pajak yaitu orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap. Sedangkan subjek pajak dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Selain Undang-undang masih terdapat produk hukum lain dibidang perpajakan beberapa diantaranya yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau biasa disebut sebagai Perpu. Kemudian Peraturan Menteri Keuangan atau biasa disebut sebagai PMK.