Nama: Murdiyanti
NIM: 55521120028
Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak.
Kampus: Universitas Mercu Buana
Mata Kuliah: Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka menghimpun dan mengolah data, keterangan maupun bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional.Â
Pemeriksaan perpajakan dilakukan berdasarkan atas suatu standar pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melakukan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kriteria pemeriksaan pajak biasanya dilakukan secara rutin dan juga pemeriksaan khusus.
Kritik Regulasi Perpajakan, Trans Substansi Pemikiran Habermas. Dimana subjek vs objek pajak serta ajak adalah jenis hubungan manusia. Tindakan Strategis adalah tindakan yang berorientasi keberhasilan yang dilakukan dengan berbagai cara bujukan, tekanan, paksaan, ancaman.Â
Tindakan komunikatif adalah tindakan yang berorientasi saling pengertian, kesepahaman bersama dan konsensus, tindakan ini rasional kepada kesepahaman, persetujuan, saling menghormati. Apakah Pajak merupakan tindakan strategis, atau tindakan komunikatif.
Berikut ini beberapa prasyarat komunikasi, yaitu:
1. Bahasa yang sama, konsisten mematuhi aturan logis, sistematis;
2. Tiap peserta memiliki tujuan untuk konsensus tidak memihak, otonom tulus, bertanggungjawab, sejajar;
3. Harus ada aturan umum yang wajib dipatuhi, tanpa tekanan dan diskriminasi.
Dalil dialektika komunikasi yang baik, komperenshif.
Kebenaran (propositional truth): kesesuaian dengan dunia empirik, data, objektif.
Kejujuran (subjective truthfulness): kesesuaian antara dunia batin dan ekspresi seseorang.
Ketetapan (normative rightness): kesesuaian dengan norma/aturan sosial yang mendasarinya.
System und lifeworld:
Dua hal: sistem pasar dan sistem birokrasi dilakukan melalui rasionalitas komunikasi, maka birokrasi memiliki kecenderungan (kolonisasi) terhadap "lifeworld" dan mengancam "Communicative Action"; Kolonisasi kehidupan, uang dan kekuasaan.
Mengkritisi teori yang dipaparkan oleh Habermas, kaitannya dengan pajak bahwa pemegang otoritas yang memegang kendali dan kekuasaan untuk mewujudkan suatu tujuan persuasif untuk kehidupan masyarakat secara umum agar dapat membayar pajak yang kemudian akan digunakan oleh pemegang kekuasaan sebagaimana tugas dan wewenangnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H