Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2_"Akuntansi Perpajakan PDCA, Pendekatan Teknologi Informasi"

12 November 2022   11:15 Diperbarui: 12 November 2022   11:24 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada perencanaan pajak terdapat beberapa cara untuk mengefisiensi biaya diantaranya yaitu:

  • Melakukan Pemilihan Bentuk Badan Usaha antara pemilihan bentuk PT atau CV;
  • Melakukan Pemilihan jenis biaya yang dapat digunakan dalam meminimalkan beban pajak;
  • Pemberian Tunjangan karyawan;
  • Leasing Hak Opsi, dsb.

Setelah membahas mengenai akuntansi perpajakan itu sendiri, pada prinsip PDCA yaitu menggabungkan proses mencatat atau akunting dengan manajemen perpajakan itu sendiri. Definisi dari PDCA yaitu P yang berarti Plan atau tahapan mengidentifikasi masalah dan merencanakan improvements atau merencanakan tindakan. Plan juga berarti mendefinisikan rencana atau memprediksi di awal, dapat dengan merencanakan alternative cadangan, berfikir preventif untuk mencapai tujuan perusahaan dalam menghadapi ketidakpastian yang penuh dengan risiko.

Pada prinsip PDCA yang kedua yaitu D yang berarti Do yang dapat didefinisikan sebagai tidakan yang sedang dilakukan atau dilaksanakan pada periode sekarang. Selanjutnya yaitu C atau Check dapat didefinisikan sebagai proses lanjutan dari monitoring dan evaluasi. Sedangkan pada A atau Act merupakan evaluasi untuk dilakukan perbaikan atau improvement atas proses yang telah dilakukan.

Contoh dari PDCA apabila dikaitkan dengan akuntansi perpajakan dengan pendekatan teknologi informasi yaitu sejalan dengan manajemen perpajakan berbasis SWOT analisis. Perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang seiring juga dengan perkembangan peradaban manusia seperti sekarang ini dikenal dengan revolusi 4.0 membawa manusia juga untuk terus beradaptasi dengan adanya hal tersebut. Berkembangnya teknologi informasi tentu saja membawa dampak yang positif jika kita juga mampu mempergunakannya secara bijak. Dengan adanya teknologi informasi yang kian berkembang, mempermudah manusia dalam melakukan aktivitas dan juga mengefisiensikan waktu bahkan biaya.

Dalam dunia industri atau usaha, teknologi informasi sudah dapat banyak digunakan untuk membantu proses bisnis mereka. Khususnya pada bidang perpajakan, teknologi informasi membawa dampak yang positif dalam reformasi administrasi dibidang perpajakan. Secara sederhana adalah pelaporan pajak pribadi (SPT) tahunan yang sebelumnya masih berbasis kertas dan dikirimkan melalui ekspedisi, maka sudah beberapa tahun terakhir sejak Direktorat Jenderal Pajak mulai ­eSPT menerapkan melalui sistem efilling maka Wajib Pajak dapat secara mudah melaporkan kegiatan administrasi perpajakannya secara daring melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja secara gratis.

Beberapa aplikasi lain yang disediakan oleh Direktur Jenderal Pajak seperti e-registration, djp-online, web e-faktur, web e-bukpot hingga e-objection dalam pengajuan proses keberatan pajak. Meskipun beberapa aplikasi tersebut sudah disediakan secara gratis oleh Direktur Jenderal Pajak, tetapi dalam praktiknya masih terdapat kelemahan yaitu web sering overcapacity atau hang. Hal tersebut diakibatkan karena banyaknya Wajib Pajak yang mengakses server web tesebut dalam waktu bersamaan misal karena tenggat waktu yang diberikan untuk melaporkan SPT PPh OP yaitu pada 31 Maret setiap tahunnya. Dalam mengantisipasi lonjakan hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak dalam melayani Wajib Pajak terus melakukan terobosan dan inovasi tindakan perbaikan secara periodik yaitu dengan menyediakan layanan baik secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun pelayanan teknologi melalui aplikasi pajak online yang terus berkembang sesuai kebutuhan Wajib Pajak.

Untuk membantu perusahaan tetap dapat melakukan adaptasi atas kegiatan administrative perpajakan yang berbasis teknologi informasi, ada baiknya perusahaan terlebih dahulu melakukan SWOT analisis. SWOT analisis tersebut tentu saja dapat membantu perusahaan, misalnya dalam membangun Strenght atau kekuatan maka perusahaan perlu menyiapkan strategi dalam menghadapi digitalisasi di bidang perpajakan yaitu dengan menyiapkan Opportunity atau kesempatan untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Perusahaan juga harus siap dalam menghadapi Treat atau ancaman yaitu dengan menerapkan strategi bersaing apabila penggunaan teknologi informasi menjadi suatu keharusan dalam administrative perpajakan. Jika perusahaan masih memiliki Weakness atau kelemahan dibidang teknologi informasi perpajakan, maka perlu segera menjalin kerjasama misal nya salah satu strategi perusahaan dengan menggunakan penyedia jasa aplikasi perpajakan. Dengan menggunakan jasa tersebut maka kewajiban perpajakan perusahaan dapat dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah dalam rangka menjadikan perusahaan sebagai wajib pajak patuh atau compliance.

Berakitan dengan meningkatkan kepatuhan dibidang perpajakan dengan berbasis teknologi informasi, jika kita melihat pada sejarah ideologi dan teori kritik, perpajakan merupakan iuran dari rakyat yang diberikan kepada pemerintah untuk keperluan negara. Terdapat salah satu tokoh yang dapat menginspirasi banyak orang dalam melakukan gerakan kemerdekaan, salah satunya Mahatma Gandhi sosok pejuang yang berasal dari India. Mahatma Gandhi merupakan salah seorang yang paling penting yang terlibat dalam Gerakan Kemerdekaan India. Beliau merupakan salah satu aktivis yang menggunakan perlawanan tanpa kekerasan, mengusung gerakan kemerdekaan melalui aksi demonstrasi damai. Pada masa kehidupan Mahatma Gandhi, banyak negara yang merupakan koloni Britania Raya.

Beberapa teori yang dipopulerkan oleh Mahatma Gandhi bertumpu pada 3 (tiga) pilar, yaitu anti kekerasan atau ahimsa, kebenaran atau satyagraha, kemerdekaan atau swaraj. Mahatma Gandhi menginginkan perdamaian, oleh karena itu ia banyak mengadopsi ajaran Buddha dan Nabi Muhammad. Menurut beliau, keyakinan sejati menyatukan orang dari berbagai paham. Ajaran Mahatma Gandhi yaitu Ajaran Mahatma Gandhi: Ahimsa, Nir-Kekerasan, satyagraha, hartal dan swadesi merupakan ajaran Mahatma Gandhi yang bersifat merdeka untuk membebaskan masyarakat india dari penjajah.

Satyagraha : Ajaran “jalan kebenaran”. Gerakan Satyagraha intinya adalah bentuk perlawanan yang dipimpin oleh Mahatma Gandhi dengan cara menolak kerjasama dengan pemerintah Inggris. Satyagraha juga didefinisikan asas secara umum yaitu tidak bersedia bekerjasama dengan pemerintah kolonial Inggris (non kooperatif).

Ahimsa : Merupakan ajaran “anti kekerasan”. Gerakan-gerakan tersebut pada dasarnya tidak berbuat apa-apa, tanpa menggunakan kekerasan, musuh akhirnya akan kalah. Ahimsa juga didefinisikan secara umum asas anti peperangan dan menganjurkan perdamaian, yang berarti gerakan melawan Inggris tanpa kekerasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun