Dosen: Bpk. Prof. Dr. Apollo M.Si, Ak
Nama: Murdiyanti
NIM: 55521120028
Universitas Mercu Buana
Akuntansi pajak sebagai sebuah seni/mimesis.
Terinspirasi dari Serat Wedhatama
Mengenal istilah pajak seperti sudah terdengar sangat umum ditelinga kita. Dikutip dari situs resmi dirjen pajak www.pajak.go.id pada jaman kerajaan hingga jaman penjajahan kolonial Belanda merupakan pungutan yang diberlakukan yang bersifat memaksa. Pajak atau pungutan atau upeti pada masa penjajahan memberikan peranan penting dalam proses pembangunan. Pajak rutin dipungut oleh pemerintah kolonial Belanda pada berbagai aktivitas ekonomi, mulai dari perdagangan hingga pertunjukan wayang.Â
Pajak bahkan sudah terjadi pada era kerajaan mataram. Pada masa kerajaan mataram yaitu salah satu bentuk pemerintahan tradisional yang menerapkan pajak tanah dan pajak atas tenaga kerja. Kerajaan mataram ini berada pada wilayah yang mengandalkan pajak atas tanah dan tenaga kerja didasarkan oleh karena lingkungan geografis kerajaan mataram sebagai negara agraris. Salah satu nya merupakan wilayah pertanian yang dijadikan aset penting kerajaan mataram sebagai objek pajak pada masa tersebut.
Penerapan sistem pajak era kerajaan mataram selain pada objek tanah, tenaga kerja juga menjadi kategori objek pajak. Salah satu contohnya pada saat keluarga kerajaan mengadakan acara maka rakyat mataram ikut serta dalam menyumbangkan tenaganya untuk melancarkan acara kerajaan tersebut. Pada pemerintahan kolonial dikenal pula sistem tanam paksa (cultuurstelsel) yang diawali oleh Van den Bosch. Â Jadi pada pekerjaan tanam paksa tersebut dikerjakan di atas tanah dan tenaga kerja yang sebagian besar adalah petani. Para petani diharuskan menanam bagian dari tanah mereka untuk tujuan menanam tanaman yang akan di jual ke luar negeri.
Perkembangan pajak atas tanah sejak kepemimpinan Thomas Stamford Raffles mulai berkembang menjadi sistem land rent atau sewa tanah. Raffles melakukan modifikasi pajak atas tanah dari pola pikir petani yang sebenarnya menguasai hak atas tanah tetapi diubah menjadi harus membayar sewa kepada pemerintah kolonial Belanda. Munculnya kesadaran pemerintah untuk membalas budi atas iuran rakyat muncul pada awal abad ke-20 yaitu pemerintah kolonial membangun fasilitas kesehatan dan pendidikan sebagai balas budi.
Layanan yang diberikan pemerintah yang ada pada masa itu biasanya bersifat eksploitatif alih-alih merupakan murdi dari hasil pengembalian atas pembayaran pajak dari rakyat. Misalnya ketika terjadi wabah penyakit, pemerintah memberikan vaksin dengan tujuan agar rakyat dapat bekerja terus bukan karena kepedulian pemerintah terhadap rakyat.Â