Dari semua pasal diatas cuma dua yang tidak diatur dalam UU KUHP lama,  yang pertama yaitu pasal SUAMI PERKOSA ISTRI SENDIRI, tetapi dalam penjelasannya menarik dari UU KDKT no. 13 tahun 2004. Jika pasal ini dihapus pun UU KDKT no. 13 tahun 2004 akan tetap berlaku. Yang kedua adalah pasal SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN HIDUP BERSAMA SEBAGAI SUAMI ISTRI DILUAR PERKAWINAN, inilah pasal yang punya daya tarik yang luar biasa, untuk pejuang yang ingin Indonesia  punya UU yang mengatur moral bangsa terkait perzinaan berupaya agar UU ini disahkan dan sebaliknya. Dan dari Pasal yang lain ada perkembangan yang lebih baik teruratama pasal terkait korupsi, koruptor akan lebih sulit untuk melepaskan diri dari jeruji besi jika UU baru disahkan. Dan untuk yang lain sudah ada perkembangan dan mungkin ada kekurangan itu adalah tugas kita bersama, yang di DPR semoga istiqomah untuk membuat UU yang lebih baik, dan untuk yang lain kita istiqomah mendoakan DPR dan seluruh elemen Bangsa agar selalu mendapat hidayah dan pertolongan-Nya dalam perjuangan-perjuangannya.
Ini adalah opini pribadi hasil diskusi dengan beberapa ahli. Dan mohon maaf jika ada kesalahan.
Salam, semoga kita tetap istiqomah menjadi generasi pembelajar, belajar untuk tidak menganggap apa yang kita pahami selalu benar, dan belajar apa yang dipahami orang lain belum tentu salah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H