Mohon tunggu...
Munazar Rafsanjani Muarif
Munazar Rafsanjani Muarif Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa MIE

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Konsumerisme dan Ekonomi Libido (Libidonomics)

29 September 2016   19:24 Diperbarui: 29 September 2016   23:40 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ternyata fenomena pemanfaatan bentuk tubuh, kecantikan, keseksian wanita dalam hal promosi ini bukan hanya terjadi sekarang. Dalam beberapa artikel saya menemukan bahwa eksploitasi wanita dalam bentuk brand image  rokok di Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1930-an.

Pada rokok, etiket dalam merek dagang Soember Girang ini menampilkan sosok wanita yang sedang merokok meskipun ditampilkan tidak secara vulgar namun eksploitasi wanita dapat terlihat dari siluet bentuk dada yang besar dan ukuran pinggang yang tampak kecil.

Sosok wanita dalam brand tersebut menjadi penarik tunggal, pemilihan image wanita dalam etiket ini lebih ke arah rayuan (seduction) target audiens pria. Hal itu didasari pada persepsi bahwa pria selalu tertarik pada wanita cantik sebagai objek.

Pada tahun 1938 juga perusahaan rokok yang pada saat itu paling laris di Surakarta mari kangen membuat merchandise berbentuk kalender dengan image wanita yang menghisap rokok. Dengan tujuan untuk membentuk positioning di kalangan wanita bahwa rokok yang mereka produksi bukan hanya untuk kalangan pria melainkan layak juga dikonsumsi wanita.

Bentuk tubuh wanita memang sudah menjadi media promosi sejak lama. Baik berbentuk kartun, bentuk foto real memamerkan tubuhnya dan bahkan berani secara langsung menunjukan bagian tubuhnya. Tentunya ekonomi libido (libidonomics) yang memanfaatkan wanita sebagai media promosi juga tidak akan terjadi tanpa ada keinginan dari dirinya untuk menggunakan tubuh sebagai pemicu hasrat konsumsi.

Makanya perlu ada kesadaran bahwa melakukan hal yang demikian itu adalah merugikan diri dan menipu orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun