Mohon tunggu...
Munawaroh Muna
Munawaroh Muna Mohon Tunggu... Lainnya - pendidikan

if you want to be winner do something different

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlunya Konstitusi bagi Sebuah Bangsa dan Negara

9 Desember 2021   00:21 Diperbarui: 9 Desember 2021   00:28 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi  atau yang sering kali kita sebut dengan UUD dimana semua sistem politik dan semua peraturan yang ada di negara tertujuan pada Konstitusi  atau UUD dalam Konstitusi ini banyak hukum yang  terdapat dokumentasi berupa tertulis . Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.

Konstitusi  biasanya merujuk kepada masyarakat atas hak-hak yang harus dimiliki oleh setiap warga masyarakat ini tidak hanya berpacuh terhadap pemerintahan saja.

Menurut para ahli mengatakan bahwa ilmu hukum atau politik Konstitusi harus adanya kesepakatan antara negara,kekuasaan,dan sebuah kebijakan yang adil. Konstitusi ini memiliki banyak tujuan,fungsi dan jenis-jenisnya,namun tidak semua Konstitusi ini tersususn dalam dokumentasi yang tertulis.

Konstitusi merupakan dasar dari tatanan hukum sebuah negara, yang di dalamnya terdapat perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengatur tentang distribusi kekuasaan (Distribution of Power) dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi biasanya juga disebut sebagai hukum fundamental negara, sebab konstitusi ialah aturan dasar. Aturan dasar yang nantinya akan menjadi acuan bagi lahirnya aturan-aturan hukum lain yang ada dibawahnya.

Adayanya Konstitusi di negara Indonesia ini berawal dari tahun 1945 dimana negara indonesia ini sudah dinyatakan merdeka awal UUD ini pertama kali di sah kan oleh negara pada tanggal 18 agustus 1945 dimana di adakan nya UUD pertama di indonesia,lalu pada tahun 1999 terjadinya perubahan terhadap UUD,ldasar dari tatanan hukum sebuah negara, yang di dalamnya terdapat perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengatur tentang distribusi kekuasaan (Distribution of Power) dalam penyelenggaraan negara. 

Konstitusi biasanya juga disebut sebagai hukum fundamental negara, sebab konstitusi ialah aturan dasar. Aturan dasar yang nantinya akan menjadi acuan bagi lahirnya aturan-aturan hukum lain yang ada dibawahnya lalu ada pula perubahan pada tahun 2000 hingga 2002, Namun tidak  mengurangi tujuan konstitusiiu sendiri.

lalu apakah penting bagi negara adanya konsitusi ini? tentu perlu karena semua negara khususnya indonesia sendiri selalu berpicuh terhadap  UUD dan pancasila,bagaimana jadinya jika di indonesia ini tidak adanya konstitusi negara, hancur sudah semua peraturan dan hal hal yang menyangkut terhadap masyarakat.sudah jelas bahwa konstitusi bertujuan untuk memberikan sebuah kebebasan dalam berpolitik,memberikan sebuah perlindungan terhadap masyarakat yang berbentuk HAM dan membatasi atas kewenangan kekuasaan perintah dalam mengatur negara.konstitusi memiliki beberapa fungsi dimana Konstitusi ini merupakan sebuah piagam kelahiran sebuah bangsa,sebagi alat yang membatasi kekuasaan.

Memang masih banyak oknum-oknum yang menyalah  gunakan atas kewengan itu, namun sebuah peraturan yang  sudah ada dari awal maka tak padang bulat ketika pemerintah itu sendiri menyalah gunakan kekuasaan.Ada pula unsur yang sangat penting dalam Konstitusi yang tidak bisa di hilangakan dalam ketatanegaran yaitu:

(1).Adanya pemerintahan yang berdaulat.

(2). Memiliki wilayah.

(3) Rakyat

(4). Pengakuan dari negara lain.

Namun keempat unsur tersebut belum menjamin bahwa suatu negara apakah

dapat menjalankan fungsi kenegaraannya dengan baik apabila negara tersebut belum

memiliki konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun