(4). Pengakuan dari negara lain.
Namun keempat unsur tersebut belum menjamin bahwa suatu negara apakah
dapat menjalankan fungsi kenegaraannya dengan baik apabila negara tersebut belum
memiliki konstitusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!