(4). Pengakuan dari negara lain.
Namun keempat unsur tersebut belum menjamin bahwa suatu negara apakah
dapat menjalankan fungsi kenegaraannya dengan baik apabila negara tersebut belum
memiliki konstitusi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!