SOLUSI Â KEBIJAKAN DAN PROGRAMÂ
TANGGUNG JAWAB SOSIAL LINGKUNGAN PERUSAHAAN/Â
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)Â
DI KAWASAN INDUSTRI
Munawar Fuad, Dewan Pakar TPPD Kabupaten Bekasi
Â
POKOK PERMASALAHAN
Program Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan yang akrab dikenal CSR (Coorporate Social Responsibility) merupakan inisiasi, kontribusi, dan peranserta perusahaan dalam berempati dan berpartisipasi untuk memelihara harmoni sosial dan lingkungannya guna meraih manfaah langsung atau tidak langsung secara ekonomi maupun non-ekonomi yang dapat mendukung kemajuan dan kesinambungan kegiatan usaha sertamerta kemajuan lingkungan sosial dan pembangunan daerah.
Bekasi telah bertumbuhkembang menjadi wilayah Kawasan industri global. Sejak awal berdirinya 30 tahun lalu, kini jumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi mencapai 10.482 (Data Pemda Bekasi,2022) dengan kategori: 106 (1,01% ) joint Venture, 2410 (22,99%) PMA, 6319 (60,28%) PMDN, 1647 (15,71%) Swasta Nasional. Perusahaan  Sektor SDA: 161 Perusahaan ( Dinas Perindustrian, 2021)
Eksistensi dan peran perusahaan telah banyak memberikan manfaah, pengaruh, dan dampak positif terhadap kemajuan investasi, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat dalam membangun daerah. Di sisi lain, secara faktual, masih terdapat kesenjangan sosial ekonomi, dengan penduduk 3.157.962 (BPS, 2022); sekitar 202.700 jiwa kategori miskin (2021), kemiskinan ekstrem mencapai 60.429; angka pengangguran mencapai 10,09 persen dari angkatan kerja total sebanyak 1.953.408 orang; berkembangnya kompleksitas masalah lingkungan dan target capaian pembangunan daerah yang belum optimal, meskipun upaya pengelolaan dan pemanfaatan TJSL Perusahaan terus berjalan guna mewujudkan mutual benefit (saling bermanfaat dan menguntungkan semua pihak)
Dalam pengelolaan program TJSL, Pemda Bekasi telah menetapkan PERDA (PERDA No. 6/2015) dan PERBUP TJSL (PERBUP NO.14/2016) sebagai landasan yuridis dan operasional untuk menjalin komunikasi, Â koordinasi, dan kolaborasi. Mencermati realisasi dan perkembangan program TJSL Perusahaan, terdapat sejumlah masalah: program lebih bersifat formalistik, reaktif, jangka pendek, statis, terbatas, ekslusif, parsial, seremonial, kurang tepat sasaran, terjadi tumpang tindih, diskoordinasi, dominasi/monopoli wilayah, loosing money, belum merata, tidak berkesinambungan, belum terintegrasi dengan utuh, terkadang berbasis pressure (tekanan) dan cases/problem (kasus/masalah) yang bukan kesukarelaan; sehingga terjadi mutual trust dan mutual benefit-nya belum optimal (Link: https://csr.bekasikab.go.id/)
Pelaksanaan Program TJSL Perusahaan dari sisi kebijakan publik belum diimbangi oleh adanya peningkatan layanan publik yang lebih optimal, insentif signifikan, penghargaan ataupun daya dukung yang lebih efektif dalam melipatgandakan nilai manfaat dan keuntungan yang mampu menunjukkan sinergi dan harmoni terhadap meningkatnya produktivitas, keuntungan, dan penguatan rasa aman, kenyamanan, dan suasana kondusif kinerja perusahaan dengan lingkungan.
Dalam pengelolaannya, program TJSL Perusahaan berbasis riset  yang mendasari kebijakan dan ketepatan target/ sasaran pembangunan perlu ditingkatkan untuk memadukan kepentingan dan kebutuhan perusahaan dengan kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat/lingkungan sehingga semakin mendorong inovasi dan kreatifitas yang menyelaraskan titik temu aspirasi, kepentingan, kebutuhan dan goals-nya.
Penguatan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan kebijakannya sangat diperlukan disertai sistem audit program TJSL sekaligus peningkatan penguatan Social License disertai keterbukaan/akomodasi kehadiran lembaga profesional/Tim berkompeten dalam penguatan dan akselerasi program TJSL produktif dan berkesinambungan yang relevan dengan program lokal, nasional, dan program global (Sustainable Development Goals)
OPSI-OPSI KEBIJAKAN
Sejumlah opsi kebijakan dapat ditempuh melalui berbagai upaya sebagai berikut :
 Memperkuat dan mengembangkan kepercayaan, transparansi, dan kemitraan yang saling bermanfaat melalui audit CSR dan sistem social license. Meningkatkan sinergi dan integrasi kebijakan dalam perencanaan, pelaksanaan,  dan pelaporan secara akuntabel dan auditable berbasis good governance dan good corporate governance. Memperkuat dan memperluas multi-stakeholders collaboration di lingkungan/antar pemerintah, TNI/POLRI, parlemen, pengusaha, dan masyarakat, termasuk komunitas dan jaringan media, termasuk komunitas masyarakat WNA di Bekasi. Menyediakan sumber data, informasi, dan pemetaan sosial yang mutakhir, inovasi/kreatifitas berbasis riset dan basic need  dalam Digital System. Meningkatkan insentif, layanan prima, rewads, awards, dan mutual benefit /addit values menjadi profit/benefit perusahaan secara konsisten dan berkesinambungan. Mengembangkan peran Kepala Daerah/Pejabat Pemda sebagai Para Diplomasi dalam kerjasama dengan perusahaan nasional dan global / sister city (Diplomasi ekonomi, diplomasi perdagangan, dan diplomasi komersial)
DASAR Â PERTIMBANGANÂ
Beberapa produk perundangan dan peraturan yang menjadi dasar dapat disebutkan : Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi; Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas; Permensos Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Berdasarkan pemikiran, pertimbangan dan dasar tersebut, perlu direkomendasikan kebijakan dan implementasi program sebagai solusi sebagai berikut :
 Pertama, Jangka Pendek : (1). Melakukan reevaluasi, restrukturisasi, revitalisasi, dan akselerasi pengelolaan Program TJSL Perusahaan dari aspek peran kelembagaan, struktur, pelaksana, dan kinerja sesuai Perda dan Perbub; (2). Menyelaraskan target dan sasaran TJSL sesuai dengan RPJMD dan Program Prioritas; (3). Menyediakan sumber data/peta sosial dan lingkungan yang selaras dengan intensi dan interes perusahaan dan aspirasi/kebutuhan masyarakat; (4). Melaksanakan Rembug Interaktif CSR/ Program TJSL Perusahaan dalam memperkuat Kolaborasi Multi Stakeholder (KMS)Â
Kedua, Jangka Menengah : (1). Mengembangkan inovasi dan kreatifitas pemanfaatan digital dalam sistem pengelolaan TJSL dan penguatan peranserta masyarakat (Social License);       (2). Penerapan sistem Audit TJSL baik pada aspek keuangan, kinerja, dan capaiannya yang ditopang dengan  perangkat aturan dan mekanisme yang jelas; (3). Memfokuskan program TJSL perusahaan pada skala taget dan prioritas pembangunan daerah seiring dengan kepentingan utama perusahaan dan masyarakat
Ketiga, Jangka Panjang : Menjadikan program TJSL perusahaan sebagai penopang dan pendamping andalan terhadap APBD dalam percepatan capaian dan target pembangunan daerah dan peningkatan daya saing dunia usaha sebagai role model / meraih prestasi di tingkat nasional dan global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H