Pertama, Jangka Pendek : (1). Melakukan reevaluasi, restrukturisasi, revitalisasi, dan akselerasi pengelolaan Program TJSL Perusahaan dari aspek peran kelembagaan, struktur, pelaksana, dan kinerja sesuai Perda dan Perbub; (2). Menyelaraskan target dan sasaran TJSL sesuai dengan RPJMD dan Program Prioritas; (3). Menyediakan sumber data/peta sosial dan lingkungan yang selaras dengan intensi dan interes perusahaan dan aspirasi/kebutuhan masyarakat; (4). Melaksanakan Rembug Interaktif CSR/ Program TJSL Perusahaan dalam memperkuat Kolaborasi Multi Stakeholder (KMS)Â
Kedua, Jangka Menengah : (1). Mengembangkan inovasi dan kreatifitas pemanfaatan digital dalam sistem pengelolaan TJSL dan penguatan peranserta masyarakat (Social License);       (2). Penerapan sistem Audit TJSL baik pada aspek keuangan, kinerja, dan capaiannya yang ditopang dengan  perangkat aturan dan mekanisme yang jelas; (3). Memfokuskan program TJSL perusahaan pada skala taget dan prioritas pembangunan daerah seiring dengan kepentingan utama perusahaan dan masyarakat
Ketiga, Jangka Panjang : Menjadikan program TJSL perusahaan sebagai penopang dan pendamping andalan terhadap APBD dalam percepatan capaian dan target pembangunan daerah dan peningkatan daya saing dunia usaha sebagai role model / meraih prestasi di tingkat nasional dan global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H