Mohon tunggu...
Muna Ulya
Muna Ulya Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Seorang mahasiswi Magister Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syarat Sah nya Perjanjian Menurut Hukum Perdata

5 Mei 2021   00:11 Diperbarui: 6 Mei 2021   13:24 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Adanya suatu hal tertentu

Tentu saja di dalam sebuah perjanjian haruslah memiliki suatu hal tertentu dan harus jelas, karena bagaimana mau membuat perjanjian apabila tidak ada suatu yang ingin diperjanjikan. Menurut J satrio yang dimaksud suatu hal yang tertentu dalam perjanjian adalah sebuah objek prestasi dari perjanjian

4. Klausa hukum yang halal

Klausa hukum yang halal dapat kita katakan merupakan tujuan dari sebuah perjanjian yang kita buat. Nah, perjanjian tersebut tidak boleh melanggar undang -- undang yang berlaku ataupun bertentang dengan kesusilaan/ ketertiban umum. Artinya dalam menentukan sebuah perjanjian kita harus memperhatikan hal -- hal yang dilarang oleh UU dan ketertiban umum.

Bagaimana jika salah satu orang yang membuat perjanjian tersebut tidak memenuhi salah satu syarat dalam pasal 1320 KUHPerdata? Adanya kesepakatan oleh kedua belah pihak dalam perjanjian serta pemenuhan kecakapan para pihak terkait dalam perjanjian disebut sebagai syarat subjektif. Sedangkan adanya suatu hal tertentu dan klausa yang halal dalam perjanjian disebut dengan syarat objektif.

Kemudian, apabila syarat pertama dan syarat kedua (Adanya kesepakatan antara dua belah pihak dan kecakapan dalam membuat perjanjian) tidak terpenuhi atau dilanggar akan menyebabkan perjanjian  dapat dibatalkan, yaitu salah satu antara dua belah pihak dapat meminta pembatalan, tetapi perjanjian tetap mengikat kedua belah pihak selama hakim belum memutuskan permintaan pembatalan perjanjian tersebut.Apabila syarat ketiga dan keempat (adanya suatu hal tertentu dan klausa yang halal) tidak terpenuhi atau dilanggar maka akan menyebabkan batal demi hukum, yaitu perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.

Pengetahuan mengenai syarat sah sebuah perjanjian sangat diperlukan bagi masyarakat, mengingat dan tak bisa dihindari bahwa dalam kehidupan setiap masyarakat akan ditemukan dengan sebuah perjanjian yang mengharuskan mereka memenuhi empat syarat tersebut. Contoh perjanjian yang paling sering kita temui ialah seperti jual -- beli motor, sewa -- menyewa rumah dan lainnya. Nah, agar sebuah perjanjian tersebut tidak cacat di mata hukum kedepannya serta menghindari dari kerugian -- kerugian, haruslah dipahami mengenai keempat persyaratan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun