3. Adanya suatu hal tertentu
Tentu saja di dalam sebuah perjanjian haruslah memiliki suatu hal tertentu dan harus jelas, karena bagaimana mau membuat perjanjian apabila tidak ada suatu yang ingin diperjanjikan. Menurut J satrio yang dimaksud suatu hal yang tertentu dalam perjanjian adalah sebuah objek prestasi dari perjanjian
4. Klausa hukum yang halal
Klausa hukum yang halal dapat kita katakan merupakan tujuan dari sebuah perjanjian yang kita buat. Nah, perjanjian tersebut tidak boleh melanggar undang -- undang yang berlaku ataupun bertentang dengan kesusilaan/ ketertiban umum. Artinya dalam menentukan sebuah perjanjian kita harus memperhatikan hal -- hal yang dilarang oleh UU dan ketertiban umum.
Bagaimana jika salah satu orang yang membuat perjanjian tersebut tidak memenuhi salah satu syarat dalam pasal 1320 KUHPerdata? Adanya kesepakatan oleh kedua belah pihak dalam perjanjian serta pemenuhan kecakapan para pihak terkait dalam perjanjian disebut sebagai syarat subjektif. Sedangkan adanya suatu hal tertentu dan klausa yang halal dalam perjanjian disebut dengan syarat objektif.
Kemudian, apabila syarat pertama dan syarat kedua (Adanya kesepakatan antara dua belah pihak dan kecakapan dalam membuat perjanjian) tidak terpenuhi atau dilanggar akan menyebabkan perjanjian  dapat dibatalkan, yaitu salah satu antara dua belah pihak dapat meminta pembatalan, tetapi perjanjian tetap mengikat kedua belah pihak selama hakim belum memutuskan permintaan pembatalan perjanjian tersebut.Apabila syarat ketiga dan keempat (adanya suatu hal tertentu dan klausa yang halal) tidak terpenuhi atau dilanggar maka akan menyebabkan batal demi hukum, yaitu perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.
Pengetahuan mengenai syarat sah sebuah perjanjian sangat diperlukan bagi masyarakat, mengingat dan tak bisa dihindari bahwa dalam kehidupan setiap masyarakat akan ditemukan dengan sebuah perjanjian yang mengharuskan mereka memenuhi empat syarat tersebut. Contoh perjanjian yang paling sering kita temui ialah seperti jual -- beli motor, sewa -- menyewa rumah dan lainnya. Nah, agar sebuah perjanjian tersebut tidak cacat di mata hukum kedepannya serta menghindari dari kerugian -- kerugian, haruslah dipahami mengenai keempat persyaratan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H