Mohon tunggu...
MUMUH NURMATIN ABDUL HAKIM
MUMUH NURMATIN ABDUL HAKIM Mohon Tunggu... Human Resources - Analis Keimigrasian Ahli Pertama Pada Kemeterian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Memiliki background di bidang Human Resources dan Public Relation

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Pelatihan Dasar dalam Membentuk ASN Kemenkumham yang Berintegritas

31 Desember 2021   23:39 Diperbarui: 31 Desember 2021   23:47 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap organisasi mempunyai metode pelatihan dasar dalam menanamkan visi dan misi organisasinya dalam penerimaan pegawai atau karyawan baru. Biasa nya dalam beberapa hari pertama pegawai baru tersebut akan di berikan pelatihan dasar baik skill maupun hardskill soft untuk memberikan pembekalan sekaligus pemahaman nilai -- nilai organisasinya.

Begitupula dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia. Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang merupakan calon pegawai baru diberikan pelatihan dasar terkait teknis dan bela Negara. 

Menurut Undang-Undang no. 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang fungsi ASN (Aparatur Sipil Negara) yaitu sebagai:

1) Pelaksana kebijakan publik,

2) Pelayan Publik, dan

3) Perekat dan pemersatu bangsa yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik (masyarakat).

Untuk mewujudkan fungsi-fungsi ini maka diperlukan sosok ASN yang profesional, yaitu ASN yang mampu memenuhi standar kompetensi jabatannya sehingga tugas jabatannya dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Untuk dapat membentuk sosok ASN profesional seperti tersebut di atas perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur Pelatihan Dasar (Latsar). Dalam PERLAN No. 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS Golongan III, ditetapkan bahwa salah satu jenis Diklat yang strategis untuk mewujudkan ASN yang profesional seperti tersebut di atas adalah Pelatihan Dasar.

Untuk mengikuti Pelatihan Dasar ini, ASN harus sudah ditetapkan sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Sebelum menjadi PNS, calon PNS harus mengikuti Pelatihan Dasar yang dilaksanakan dalam rangka membentuk nilai-nilai dasar profesi PNS. Kompetensi inilah yang kemudian berperan dalam membentuk karakter PNS yang kuat, yaitu PNS yang mampu bersikap dan bertindak profesional dalam melayani masyarakat secara berkesinambungan (continuous) dan menerapkan nilai-nilai ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi). PNS juga dituntut untuk meningkatkan profesionalitasnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta bersih dan bebas dari praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Dewasa ini kualitas dan kuantitas pelayan publik yang diberikan oleh aparatur pemerintah banyak dipertanyakan kualitasnya, banyak media masa maupun keluhan langsung dari masyarakat tentang mutu pelayanan publik yang masih jauh dari kata layak. Banyaknya masalah yang timbul diakibatkan kurangnya dan turunnya kesadaran dan kepedulian ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dan di era globalisasi masyarakat semakin kritis terhadap segala aspek, termasuk terhadap mutu pelayanan keimigrasian yang berkualitas.

 Untuk menghapus paradigma tersebut maka pemerintah melakukan intervensi yaitu dengan melakukan perbaikan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dengan adanya pelatihan dasar ini diharapkan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dapat memiliki skill teknis sekaligus memiliki jiwa nasionalisme melalui pelatihan bela Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun