Setiap organisasi mempunyai metode pelatihan dasar dalam menanamkan visi dan misi organisasinya dalam penerimaan pegawai atau karyawan baru. Biasa nya dalam beberapa hari pertama pegawai baru tersebut akan di berikan pelatihan dasar baik skill maupun hardskill soft untuk memberikan pembekalan sekaligus pemahaman nilai -- nilai organisasinya.
Begitupula dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia. Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang merupakan calon pegawai baru diberikan pelatihan dasar terkait teknis dan bela Negara.Â
Menurut Undang-Undang no. 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang fungsi ASN (Aparatur Sipil Negara) yaitu sebagai:
1) Pelaksana kebijakan publik,
2) Pelayan Publik, dan
3) Perekat dan pemersatu bangsa yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik (masyarakat).
Untuk mewujudkan fungsi-fungsi ini maka diperlukan sosok ASN yang profesional, yaitu ASN yang mampu memenuhi standar kompetensi jabatannya sehingga tugas jabatannya dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Untuk dapat membentuk sosok ASN profesional seperti tersebut di atas perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur Pelatihan Dasar (Latsar). Dalam PERLAN No. 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS Golongan III, ditetapkan bahwa salah satu jenis Diklat yang strategis untuk mewujudkan ASN yang profesional seperti tersebut di atas adalah Pelatihan Dasar.
Untuk mengikuti Pelatihan Dasar ini, ASN harus sudah ditetapkan sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Sebelum menjadi PNS, calon PNS harus mengikuti Pelatihan Dasar yang dilaksanakan dalam rangka membentuk nilai-nilai dasar profesi PNS. Kompetensi inilah yang kemudian berperan dalam membentuk karakter PNS yang kuat, yaitu PNS yang mampu bersikap dan bertindak profesional dalam melayani masyarakat secara berkesinambungan (continuous) dan menerapkan nilai-nilai ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi). PNS juga dituntut untuk meningkatkan profesionalitasnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta bersih dan bebas dari praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Dewasa ini kualitas dan kuantitas pelayan publik yang diberikan oleh aparatur pemerintah banyak dipertanyakan kualitasnya, banyak media masa maupun keluhan langsung dari masyarakat tentang mutu pelayanan publik yang masih jauh dari kata layak. Banyaknya masalah yang timbul diakibatkan kurangnya dan turunnya kesadaran dan kepedulian ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dan di era globalisasi masyarakat semakin kritis terhadap segala aspek, termasuk terhadap mutu pelayanan keimigrasian yang berkualitas.
 Untuk menghapus paradigma tersebut maka pemerintah melakukan intervensi yaitu dengan melakukan perbaikan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).