Dalam Pasal 6 Undang - Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dijelaskan bahwa anak dari perkawinan campuran akan memiliki kewarganegaraan ganda. Status tersebut hanya berlaku sampai dengan umur anak 18 tahun. Setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah, anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraan, sebagai WNI atau WNA.
Demikian sekilas mengenai beberapa persyaratan dan ketentuan tentang Perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Intinya sebelum memutuskan untuk melaksanakan perkawinan campuan harus benar -- benar matang secara mental maupun finansial karena pernikahan tersebut lumayan rumit dan memerlukan effort lebih disbanding pernikahan antar Warga Negara Indonesia karena melibatkan banyak Undang -- Undang dari kedua belah negara.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H