Akan tetapi apabila salah satu orang tua telah meninggal dunia, maka izin cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup saja. Tapi jika kedua orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari wali atau orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
Namun jika terdapat perbedaan pendapat atau ada pihak yang tidak setuju dengan pernikahan tersebut maka diperlukan izin pernikahan berdasarkan keputusan pengadilan.
Perlu diperhatikan berdasarkan Undang -- undang sebelum seseorang melaksanakan perkawinan harus melakukan beberapa prosedur diantaranya pemberitahuan, penelitian dan pengumuman.
Pemberitahuan kepada Instansi terkait
"Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan wajib memberitahukan niatnya secara tertulis atau lisan kepada pejabat pencatat perkawinan setempat, selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan." (Pasal 3 ayat (1) dan (2), dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
"Untuk mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan pada Kantor Urusan Agama." (Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan).
"Sedangkan oleh mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama dan kepercayaan selain agama Islam, dilakukan pada Kantor Catatan Sipil." (Pasal 2 ayat 2/PP No. 9 Tahun 1975 tentang perkawinan).
Penelitian
"Pegawai pencatat perkawinan yang menerima pemberitahuan tersebut, meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah terpenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut undang-undang." (Pasal 6 ayat 1 / PP No. 9 Tahun 1975 tentang perkawinan).
"Apabila ternyata dari hasil penelitian terdapat halangan perkawinan dan atau belum dipenuhinya persyaratan, keadaan itu segera diberitahukan kepada calon mempelai atau kepada orang tua atau kepada wakilnya." (Pasal 7 ayat 2 / PP No. 9 Tahun 1975 tentang perkawinan).
Pengumuman