Mohon tunggu...
MUMUH NURMATIN ABDUL HAKIM
MUMUH NURMATIN ABDUL HAKIM Mohon Tunggu... Human Resources - Analis Keimigrasian Ahli Pertama Pada Kemeterian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Memiliki background di bidang Human Resources dan Public Relation

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Cara Mengajukan Naturalisasi Bagi WNA untuk Menjadi WNI

22 Desember 2021   17:14 Diperbarui: 22 Desember 2021   17:16 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Imigrasi KEtapang Kalimantan Barat

Naturalisasai atau pewarganegaraan merupakan proses pergantian kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia.

Menurut Undang -- Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan disebutkan bahwa "Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan." (Pasal 1 Ayat 3).

Beberapa alasan seseorang melakukan naturalisasi diantaranya:

  • Alasan Keluarga, misalnya seseorang WNA yang menikah dengan pasangan WNI dan memutuskan untuk menetap di Indonesia karena sudah memiliki keturunan atau pertimbangan lain.

  • Alasan Ekonomi atau keuangan, misalnya mungkin dinegara asalnya tingkat ekonomi kurang baik dan di Indonesia ternyata dengan keahliannya mudah diterima untuk bekerja dan memiliki penghasilan lebih baik untuk meningkatkan taraf ekonominya.

  • Alasan Keamanan, misalnya dinegara asalnya sedang terjadi konflik yang mengancam keselamatan dirinya dan karena hal tersebut yang bersangkutan memutuskan untuk pindah dan menetap lama dinegara di Indonesia. Karena sudah merasa cocok dengan kondisi Indonesia dan tidak mau Kembali ke Negaranya maka pada akhirnya melakukan naturalisasi.

Seserorang tidak serta merta dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi, tetapi harus melalui tahapan -- tahapan diantaranya telah memiliki ITAP dan memenuhi persyaratan atau kualifikasi seperti yang disebutkan dalam Undang -- Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaran pasal 9 yaitu:

"Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan

sebagai berikut:

a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara

Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10

(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

c. Sehat jasmani dan rohani;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun