Â
Secara umum jual beli mata uang (Sharf) diidentikkan dengan tukar menukar antara emas dan emas dan perak dengan perak atau emas dengan perak. Dengan demikian, yang menjadi syarat-syarat dalam transaksi tukar menukar emas dengan emas dan perak dengan perak atau emas dengan perak tersebut berlaku juga dalam transaksi jual beli mata uang. Syarat-syarat tersebut adalah; tunai, jumlahnya sama, tidak boleh ada khiyar syarat, dan tidak boleh ditangguhkan.
Â
Relevansi akad Sharf dalam implementasi uang elektronik dapat dilihat pada syarat-syarat akad berikut ini :
Â
- syarat akad tunai (Al-Taqabudh)
- Nilai uang elektronik yang berada di tangan pemegang sepenuhnya berada
dalam kekuasaan pemegang.
- Dana float yang terkumpul di penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perbankan dan sepenuhnya berada dalam penguasaan.
- syarat al-tamatsul (jumlahnya sama)
Nilai satu Rupiah pada nilai uang elektronik harus sama dengan satu Rupiah pada uang tunai (cash).
Â
- syarat tidak boleh ada Khiyar Syarat
Dalam transaksi uang elektronik tidak terdapat Khiyar Syarat, pada saat transaksi dilakukan, ketika masing-masing pihak telah menunaikan kewajiban dan mendapatkan haknya, maka transaksi telah selesai.
Â
- syarat tidak boleh ditangguhkan
Pada saat proses penerbitan, ketika pihak pemegang menyetorkan uang, maka penerbit saat itu juga menyerahkan nilai uang elektronik kepada pemegang dan pada saat terjadi redeem baik oleh pemegang atau oleh pedagang, penerbit harus dapat menunaikannya secara tepat waktu.