Assalamu'alaikum wr. wb.
   Innal hamda lillah,  segala puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, serta shalawat dan salam kita hadiahkan teruntuk nabi junjungan alam ialah Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
   Adapun tujuan artikel ini di tulis adalah untuk memenuhi salah satu tugas magang dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam prodi Ilmu Alquran dan Tafsir.
   Berdasarkan Surat Pengantar Magang yang ditandatangani oleh Wakil Dekan bagian akademik dan kelembagaan Fakultas Ushuluddin Dan studi Islam (Dr. Syukri MA), dengan nomer surat B.575/FUSI/PP.009/03/2021 di dalam surat tersebut dicantumkan nama-nama mahasiswa yang melaksanakan magang diantaranya :
- Muhammad Sholeh NIM 0403173100
- Muammar Nasution NIM 0403173094
- Rahmad Hidayat NIM 0403173113
- Imran Halomoan Siregar NIM 040317310
merupakan mahasiwa prodi Ilmu Alquran dan Tafsir semester 8.(mohon doa untuk para pejuang skripsi)
   Selanjutnya, dosen yang menjadi pembimbing magang adalah ustadz Dr. Safria Andy MA. waktu pelaksanaan magang kurang lebih selama dua minggu terhitung dari tanggal 8 sampai 22 Maret 2021, dan adapun instansi/lembaga tempat pelaksanaan magang di UPT pelayanan sosial Gelandangan dan pengemis, Binjai.
Profil singkat instansi/lembaga tempat magang
   Unit Pelaksana Teknis atau disingkat UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis beralamat di Jln. Perintis Kemerdekaan no.4 Desa Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara, kota Binjai, Sumatera Utara. email : gepeng.binjai@gmail.com, merupakan sebuah tempat Dinas Sosial yang berada langsung di bawah naungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara yang didirikan bertujuan untuk merehabilitasi seperti penyuluhan, memberi bimbingan sosial/agama, melatih keterampilan kerja dan disertai usaha-usaha pencegahan agar kecenderungan menggelandang dan mengemis di kota Binjai atau kota Medan semakin berkurang.
   Menurut data yang kami himpun dari UPT Gelandangan dan Pengemis Binjai, bahwa instansi tersebut sudah beroperasi sejak tahun 1954 dan hingga tahun ini yang menjabat sebagai Kepala UPT nya adalah ibu Susi Hariyanti, SE.
Tugas dan Fungsi
1. Tugas
   UPT pelayanan sosial Gelandangan dan pengemis Binjai mempunyai tugas memberikan pelayanan secara profesional dan rehabilitasi sosial yang meliputi pembinaan fisik, Mental dan mengubah perilaku ke arah yang positif dalam mengisi kehidupan dengan memberikan pelatihan keterampilan kerja dan resosialisasi serta pembinaan lanjut bagi Warga Binaan Sosial, agar warga setelah menjalani pembinaan melalui panti-panti dapat berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Fungsi
a. Fungsi preventif
   Fungsi preventif adalah usaha yang terorganisir yang meliputi penyuluhan, bimbingan, pelatihan dan pengawasan yang ada hubungannya dengan gelandangan dan pengemis sehingga akan tercegah penggelandangan dan mengemis oleh individu dan juga mencegah meluasnya masalah gepeng.
b. Fungsi RepresifÂ
   Fungsi Represif adalah usaha yang terorganisir baik melalui lembaga maupun non lembaga.
c. Fungsi RehabilitasiÂ
   Fungsi rehabilitasi adalah usaha yang terorganisir melalui usaha penyantunan, pembekalan, pelatihan dan keterampilan untuk pemulihan kemampuan diusahakan untuk menyalurkan eks Warga Binaan Sosial.
Visi dan misi
   Untuk menjalankan program kegiatan dalam penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) agar terwujudnya masyarakat yang sejahtera Departemen Kementrian Sosial dan dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Sumatera Utara menetapkan "visi dan misi"
Visi
Terwujudnya Indonesia yang berdaulat Mandiri dan berkepribadian berlandaskan nilai dan semangat gotong royong
Misi
Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi maju dan sejahtera
 Staf dan PegawaiÂ
   Jumlah para staf dan pegawai di UPT PS Gelandangan dan Pengemis Binjai terdapat sebanyak 29 orang, dengan rincian :
- Laki-laki sebanyak 17 jiwa
- Perempuan sebanyak 12 jiwaÂ
Warga Binaan SosialÂ
   Adapun total Warga Binaan Sosial yang tercatat hingga tahun 2020 bulan Desember terhitung sebanyak 160 orang, dengan rincian :
- Laki-laki sebanyak 83 jiwa
- Perempuan sebanyak 77 jiwa
   Dengan kelompok usia sebagai berikut:
- 0-5 sebanyak 20 jiwa
- 6-18 sebanyak 59 jiwa
- 19-70 sebanyak 81 jiwa
   Dan terdapat kurang lebih sebanyak 43 kepala keluarga, sedangkan daya tampung Warga Binaan Sosial di UPT PS Gelandangan dan Pengemis Binjai adalah sebanyak 300 jiwa, artinya jika di hitung jumlah sekarang hanya terpenuhi 53% (160 jiwa) dari jumlah total daya tampung. (Sumber : Laporan tahunan UPT PS Gelandangan dan Pengemis Binjai)
Kegiatan layanan
A. Sasaran penanganan layanan
   Sasaran penanganan layanan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu :
  1. Sasaran langsung
- Gelandangan
- Pengemis
-  Anak yang orang  tuanya menjadi gelandangan dan pengemis
- Pengamen gelandangan
- Pedagang asongan gelandangan
  2. Sasaran tidak langsung
- PeroranganÂ
- KeluargaÂ
- Warga masyarakat yang menghimpun dalam satu kesatuan keluarga miskin yang rentan bila tidak dibina/diberi pelayanan akan menjadi gepeng (Gelandangan dan Pengemis).
B. Proses pelayananÂ
   Proses pelayanan bagi masyarakat yang datang ke UPT pelayanan sosial Gelandangan dan Pengemis Binjai dimulai dari penerimaan awal bagi masyarakat, dalam penerimaan awal ini warga masyarakat yang datang diterima pekerja sosial dengan mempertanyakan maksud dengan tujuan kedatangan warga masyarakat, sistem pelayanan yang diberikan melalui sistem panti yaitu Warga Binaan Sosial diasramakan dan diberikan bimbingan sosial, bimbingan keterampilan. UPT pelayanan sosial Gelandangan dan pengemis Binjai dalam proses pelayanan kepada WBS memberikan tahapan-tahapan yang terdiri dari :
  1. Tahapan rehabilitasi terdiri dari :
   a. Pendekatan awal
   Pendekatan awal dilakukan melalui perkenalan antara pekerja sosial dengan calon warga binaan sosial.
   b. SeleksiÂ
   Tahapan seleksi dilakukan dengan meminta kelengkapan surat-surat berupa KTP, KK, buku menikah dan surat pengantar dari pemerintahan desa tempat warga bermukim untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi warga tersebut, juga diadakan wawancara langsung kepada warga tersebut untuk mengetahui kondisi psikologi sosial dan ekonomi nya untuk menentukan layak atau tidak layaknya untuk diterima sebagai warga binaan sosial.
   c. IdentifikasiÂ
   Identifikasi dilakukan melalui wawancara dan pengisian blangko tentang data diri dan keluarga yang bersangkutan.
   d. PenerimaanÂ
   Penerimaan dilakukan dengan menempatkan warga pada asrama yang telah tersedia dan kegiatan diberikan antara lain :
- bimbingan fisik
- bimbingan sosial
- bimbingan keterampilan kerja
  2. Tahapan asesmen
   Asesmen dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh WBS serta potensi apa yang dimilikinya, untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi. Dalam tahap asesmen ini juga dilakukan pemberian motivasi agar WBS memiliki semangat hidup dan berkeinginan untuk Mandiri setelah selesai menerima pelayanan di UPT pelayanan sosial Gelandangan dan Pengemis Binjai ,juga diadakan penandatanganan kontrak pelayanan agar pelayanan dapat dilakukan secara sekaligus sebagai alat evaluasi bagi pekerja sosial terhadap WBS, adalah serangkaian kegiatan yang diberikan kepada WBS, yaitu mempersiapkan penerimaan pelayanan agar dapat hidup secara normatif ke dalam kehidupan masyarakat dengan kegiatan yang diberikan antara lain :
Bimbingan kesiapan peran serta masyarakat
bimbingan sosial hidup
bermasyarakat bimbingan usaha kerja.
  3. Tahapan rencana pelayanan
   Rencana pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan bersama antara pihak Panti pekerja sosial dan WBS.
  4. Tahapan intervensi
   Intervensi yang dilakukan di UPT pelayanan sosial Gelandangan dan pengemis Binjai antara lain :
- pemberian makan 3x sehari
- tambahan makanan seperti susu, roti, dan bubur kacang hijau sesuai jadwal yang telah ditentukan
- pelayanan kesehatan bagi WBS
- pemberian bimbingan keterampilan yaitu keterampilan pertanian tanaman jagung
- Bimbingan rohani/agama sesuai agama masing-masing WBS
- bimbingan sosial dan pendekatan antara personal (pendekatan pribadi)
- intervensi bagi yang meninggal sebelum selesai mengikuti pelayanan dan tidak dijemput oleh keluarganya.
  5. Program pengentasan
   UPT pelayanan sosial Gelandangan dan pengemis Binjai setiap tahunnya melakukan pengentasan bagi WBS yang sudah mampu hidup mandiri di tengah-tengah masyarakat pada tahun 2020 pelayanan sosial Gelandangan dan pengemis Binjai telah menuntaskan sebanyak 43 KK (160 jiwa) yang setiap KK telah memiliki bekal untuk memulai hidup mandiri dari tabungan mereka selama tinggal di Panti dan bekal tabungan yang mereka miliki sudah dapat diperuntukkan untuk modal usaha dan bahkan sudah bisa memiliki rumah sendiri. (Sumber : Laporan tahunan UPT PS Gelandangan dan Pengemis Binjai)
   Adapun kebijakan yang ditetapkan UPT PS Gelandangan dan Pengemis Binjai dalam mencapai visi dan misi tersebut di atas adalah selama 1-2 tahun, dalam kurun waktu selama itu apabila dilihat WBS sudah mampu untuk hidup mandiri maka WBS tersebut sudah bisa untuk melanjutkan kehidupan sebagaimana mestinya masyarakat biasa, namun dalam 1-2 tahun ternyata didapati WBS tersebut masih belum bisa untuk hidup mandiri maka akan terus dibina sampai ia benar-benar mampu hidup secara mandiri.
  Salah satu usaha dalam mencapai target tersebut adalah WBS selama di UPT PS Gelandangan dan Pengemis Binjai akan diberi lahan untuk bertani jagung, dimana hasil pertanian tersebut 100% diberikan kepada WBS sebagai tabungan dan ketika akan keluar dari UPT PS Gelandangan dan Pengemis Binjai semua tabungannya dari hasil bertani jagung akan diberikan kepada WBS.
Berikut lampiran dokumentasi kegiatan magang
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H