Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online Tanya Jawab Seputar Info Guru

Berbagi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sampai Mana Usul NUPTK Baru Kamu?

15 Desember 2019   22:46 Diperbarui: 15 Desember 2019   22:55 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampilan Usul NUPTK Baru (dokpri)

Pasti kamu guru yang sedang mencari informasi tentang usul NUPTK Baru ya. Atau sudah upload syaratnya tapi gak ada kabarnya diterima atau gak. Tenang kawan, gak usah khawatir. Yakin jika upload dan syaratmu bener pasti diterima dan diterbitkan nomor NUPTK Bapak dan ibu guru. Berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ngomong-ngomong sampai mana status upload usul NUPTK kamu sekarang? Baru upload, verval dinas, verval lpmp atau sedabg menunggu penerbitan. Jawab dalam hati dan baca artikel selanjutnya ya.

Contoh Usul NUPTK ditolak (dokpri)
Contoh Usul NUPTK ditolak (dokpri)
Saya tegaskan bahwa usul nuptk kamu tidak langsung dengan mulus diterima. Ada juga yang ditolak, dan upload lagi perbaikannya.

Jika bapak dan ibu guru baru upload syaratnya yang berupa file pdf itu, bapak dan ibu guru baru langkah awal. Ingat baru langkah awal, selanjutnya kirim berkasnya pada operator dinas pendidikan yang menangani usul nuptk. Jangan baru upload terus ditinggal dan gak diurusin. Ya gak akan ada perubahan kawan.

Setelah upload dan kirim berkas syaratnya, pantau terus laman verval ptk itu. Ikuti perkembangannya apakah ditolak atau di aprove berikutnya. Kalau ditolak ada tanda silang merahnya. Kalau tetep aja gak ditolak dan gak di aprove, tanyakan pada operator dinas dengan bukti pengiriman berkas kamu. Oke

Langkah selanjutnya jika posisi kamu pada aprove LPMP itu sedikit aman. Tinggal nunggu aprove LPMP. Ada juga kemungkinan ditolak bapak dan ibu guru. Banyak juga kasus seperti itu yang ditolak. Jika ditolak dengan tanda silang merah, klik aja silang merahnya, disitu ada keterangannya. Keterangan yang mengakibatkan usul anda ditolak. Dalam keterangan itulah berkas yang wajib anda upload lagi.

Terus kapan penerbitan NUPTK?

Penerbitan NUPTK itu dari admin pusat, ya sabar menunggulah bapak dan ibu guru. Jadi yang sudah di aprove admin dinas, admin LPMP dan standby di penerbitan NUPTK, sabar menunggu karena antriannya se Indonesia. Bayangkan guru di negara kita, jutaan guru. Yang harus bapak dan ibu guru perhatikan adalah harus selalu cek statusnya, bisa juga ditolak lagi loh ya. 

Jika tidak sesuai dengan permintaan pusat bisa ditolak juga penerbitan nuptk bapak ibu guru. Misalnya nich berdasar pengalaman saya. Scan terpotong, terpotong misalnya nama dan stempel pejabat berwenang tidak ful, alias terpotong. 

Sudah pasti ditolak. Ada lagi nich, scan hasilnya buram san tidak terbaca ditolak lagi. Ada juga kita salah upload sk penugasan guru atau kurang dari lima semester.

Itu diatas tadi jika ditolak, terus bagaimana jika diterima dan diterbitkan Nomor NUPTK. Jika nomor NUPTK diterbitkan maka akan muncul nomor NUPTK anda pada verval PTK.

Status Penerbitak NUPTK (Sumber Verval PTK)
Status Penerbitak NUPTK (Sumber Verval PTK)
Dari pada penasaran dengan status penerbitan NUPTK, itu diatas adalah contoh yang sudah berhasil diterbitkan Nomor NUPTK. Jadi usul NUPTK itu bisa berhasil sampai penerbitan jika syarat dan upload anda sudah benar. Dan yang paling penting bapak dan ibu guru aktif cek statusnya sudah sampai mana.

Baca juga Apa Kabar Hasil Pretes PPG 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun