Pertama-tama saya akan menceritakan sedikit latar belakang mengenai awal mula hadirnya pandemi Covid-19 di hidup kita sekarang ini, Pada 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Pandemi Covid-19 sebagai pandemi global. Keputusan WHO itu diambil ketika virus corona sudah menyebar ke 118 negara dan menginfeksi lebih dari 121.000 orang di Asia, Eropa, Timur Tengah, dan Amerika. Sudah setahun setelah ditetapkan , pandemi virus corona menginfeksi lebih dari 118,5 juta orang, dan telah menewaskan 2.631.295 orang. Virus corona juga telah menginfeksi hampir setiap negara di seluruh dunia.
Apa sih Pandemi Covid-19 itu?
Pandemi sendiri adalah sebuah epidemi yang sudah menyebar ke berbagai benua dan negara, biasanya menyerang banyak orang. Sementara epidemi sendiri adalah sebuah istilah yang telah digunakan untuk mengetahui peningkatan jumlah kasus penyakit secara tiba-tiba pada suatu populasi area tertentu. Pasalnya, istilah pandemi tidak digunakan untuk menunjukkan tingginya tingkat suatu penyakit, tetapi hanya memperlihatkan tingkat penyebarannya saja. Perlu diketahui, dalam kasus pandemi Covid-19 ini menjadi yang pertama dan disebabkan oleh virus corona yang telah ada sejak akhir tahun lalu.
Bagaimana awal mula terjadinya virus ini? ini berawal ketika Pandemi Covid-19 ini berawal dari kota Wuhan tepatnya di Tiongkok, virus jenis baru ini telah merebak ke berbagai belahan negara di dunia yang menyebabkan timbulnya penyakit coronavirus disease 2019 atau yang disebut juga dengan COVID-19. Tentunya, kondisi ini tidak boleh dianggap remeh dan dibiarkan begitu saja. World Health Organization (WHO) pun juga sudah menetapkan pandemi COVID-19 sejak 11 Maret 2020 yang lalu. [1]
Kapan diumumkan? Untuk menyatakan sebuah penyakit menjadi pandemi, tak ada batasan jumlah kematian, infeksi tertentu, atau sejumlah negara yang terkena dampak. Jika menyatakan pandemi memicu kepanikan global, ini bisa mengalahkan tujuan untuk mencoba meningkatkan kewaspadaan. Sebagai konsekuensi penetapan pandemi ini, pakar kesahatan memastikan akan berdampak pada politik dan ekonomi. Hal tersebut telah terbukti ketika perekonomian global mengalami keterpurukan akibat lockdown. Satu per satu negara melaporkan resesi, tak terkecuali Indonesia.[2]
Apa itu Krisis Pangan?
Menurut situs paralegal Krisis Pangan adalah sebuah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang [3]
Pengertian di atas bisa diartikan bahwa pangan adalah kebutuhan terpenting bagi masyarakat, maka dari itu pemeritah kita, pemerintahan Indonesia, melakukan kesiapsiagaan dalam krisis pangan. Di Indonesia sendiri kesiapsiagaan tersebut ditetapkan oleh Kepala Lembaga Pemerintah, berbentuk program kesiapsiagaan krisis pangan nasional, ditingkat Provinsi ditetapkan Gubernur dengan program kesiapsiagaan krisis pangan Provinsi, dan Bupati atau Wali kota, untuk program kesiapsiagaan krisis pangan kabupaten atau kota.
Nah, Untuk menilai bahwa suatu daerah atau sebagian wilayah di Indonesia mengalami krisis pangan saya membawa sebua pasal yaitu Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi, yang pada intinya menyatakan bahwa kriteria krisis pangan adalah sebagai berikut:
1. Penurunan ketersediaan pangan pokok bagi sebagian besar masyarakat dalam jangka waktu tertentu.
2. Lonjakan harga pangan pokok dalam jangka waktu tertentu.
3. Penurunan konsumsi pangan pokok sebagian besar masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan sesuai norma gizi.
Lalu apa sih hubungan di antara kedua elemen di atas?
Nah biar lebih jelasnya saya akan menjelaskan secara singkat, Pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia saat ini jelas memengaruhi berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat, tidak hanya dari sisi kesehatan. Apalagi, tidak ada yang tahu kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir. Hal ini tentu sangat berpotensi menganggu ketersediaan, stabilitas, dan akses pangan. Lalu Organisasi Pangan Sedunia (FAO) juga telah mengidentifikasi 27 negara terancam mengalami krisis pangan karena pandemi Covid-19.
FAO dan WFP telah mencatat empat faktor utama bagaimana pandemi virus korona dapat mendisrupsi krisis pangan lebih dalam. Pertama, lapangan kerja dan upah yang menurun. Kedua, disrupsi penanganan pandemi pada produksi dan pasokan pangan dunia. Ketiga, menurunnya pendapatan pemerintah, dan keempat, meningkatnya ketidakstabilan politik yang memicu konflik berbasis sengketa sumber daya alam.Â
Sementara itu, berdasarkan survei oleh FAO dan WFP, produksi pangan pada masa pandemi muncul sebagai tantangan serius. Petani yang disurvei melaporkan banyak tantangan dalam mengakses benih, sehingga mengurangi penanaman. Dinamika ini yang akan mengarahkan ke dalam lingkaran setan penurunan produksi yang memicu kekurangan kesempatan kerja pertanian dan meningkatnya harga, serta memburuknya ketahanan pangan dan gizi. [4]
Di Negara kita sendiri, Indonesia, merespons potensi krisis pangan tersebut, pemerintah negara diminta untuk sigap dalam melakukan kontrol ketersediaan pangan ini.Â
Pentingnya Ketersediaan Air Bersih dan Pangan Lokal Di Indonesia, pemerintah meyakini sinergi antar-lembaga telah dilakukan, sehingga stok pangan nasional saat ini aman. [5]Tak bisa dipungkiri, kecukupan bahan pangan menjadi amunisi utama sebuah negara bertahan ditengah pandemi Covid-19. Sayangnya, Indonesia masih menggantungkan ketersediaan sejumlah bahan pangan dari impor karena minimnya produksi di dalam Negeri. Peneliti Center for Food, Energy dan Sustainable Development Indef, bahwa kondisi defisit pangan sebetulnya bukan hal baru.Â
Defisit bahan pangan kerap dialami Indonesia bahkan jauh sebelum pandemi Indonesia mengalami defisit namun tidak mengkhawatirkan dikarenakan dipasar global negara yang menjadi importir pangan cukup tersedia, namun berbeda halnya di tengah masa pandemi, Negara yang selama ini menjadi supplier pangan bagi Negara lain saat ini lebih memilih mengamankan kebutuhan dalam Negeri mereka, itupun ketika mau menjual tentu dengan harga yang lebih mahal dibanding sebelumnya, sebagai konklusi kekuatan internal bangsa dalam memenuhi kebutuhan pangan menjadi satu-satunya harapan. [6]
Menurut saya di tengah situasi pandemi yang masih berjalan ini bukan hanya aspek Health security tetapi juga memengaruhi aspek-aspek contohnya saja banyak sekali sector usaha banyak terjadi PHK atau pemecatan, yang menyebabkan banyak orang menjadi pengangguran karena tidak memiliki pekerjaan dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa aspek yang terkena adalah economic security, tidak hanya berhenti di sana pandemic ini juga menyebabkan food security mengapa demikian ?Â
Berawal dari di PHK mereka tidak memiliki penghasilan maka mereka tidak memiliki uang untuk membeli makanan untuk memenuhi kebutuhan hidup, mereka jadi memiliki akses terbatas terhadap makanan di sana munculah kekhawatiran yang menyebabkan para individu itu terpacu untuk berbuat suatu hal kejahatan dari sini muncul aspek baru lagi yaitu aspek personal security.Â
Yang terakhir juga memengaruhi aspek environmental security, karena pasti setiap individu ketika keluar bepergian, masing-masing individu akan merasa khawatir dengan keadaan lingkungan disekitar, mereka pasti akan berpikir "apakah tempat ini aman? Apakah tempat ini bersih dari virus-virus yang ada" menciptakan rasa takut yang baru.
Jadi dapat disimpulkan dengan adanya pandemi covid-19 ini banyak sekali aspek-aspek dari human security yang terkena dampaknya, tidak hanya satu aspek saja bisa saja semua aspek terkena dampak atas adanya pandemic covid-19 ini. Hanya karena sebuah virus kecil saja tetapi memiliki dampak yang sangat luar biasa. Untuk teman-teman sekalian saya memberikan pesan pakai selalu masker kalian, bawa selalu handsanitizer, dan jangan lupa jaga jarak dimanapun kalian berada stay safe all!
[3] https://paralegal.id/pengertian/krisis-pangan/
[6] A. Jusriadi, ST.MM, Laode Amijaya Kamaluddin, A .M. Azhar Aljurida, "MANAJEMEN MITIGASI KRISIS PANGAN DI ERA PANDEMI COVID-19 FOOD CRISIS MITIGATION MANAGEMENT IN THE COVID PANDEMIC ERA 19", Journal of Governance and Local Politics (JGLP) ISSN (online): 2684-9992, Volume: 2, Nomor: 2, November 2020
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI