Mohon tunggu...
mulyadi av
mulyadi av Mohon Tunggu... Administrasi - belajar dan terus belajar

learner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Antara APBN dan Pengelolaan Barang Milik Negara

6 Juli 2021   10:46 Diperbarui: 6 Juli 2021   11:10 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

A. Sekilas APBN

APBN adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR. APBN dibuat setiap tahun untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Komponen APBN terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pendapatan berasal dari pajak, Pendapatan negara Bukan pajak, dan hibah. Belanja terdiri dari belanja modal, belanja pegawai, belanja barang, subsidi, pembayaran bunga utang, belanja lainnya, dan tranfer ke daerah. Pembiayaan terdiri dari pembiayaan utang, pembiayaan investasi, pemberian pinjaman, kewajiban penjaminan, dan pembiayaan lainnya.

Dilihat dari belanja modal, uang dibelanjakan oleh satuan kerja/kementerian untuk memberi komputer, printer, meja, dan kursi. Maka komputer, printer, meja, dan kursi disebut sebagai BMN.

Neraca Laporan Keuangan Pemerintah terdapat utang. Utang ini digunakan untuk penyeimbang antara pendapatan dan belanja. Selain itu, utang dipeguanakan untuk pendorong ekonomi, dan kegiatan produktif.

APBN tahun 2021 terdiri Rp1.7434 T dan belanja  Rp2.750T. Belanja ini dipergunakan untuk penanganan COVID dan vaksinasi. Diketahui bahwa kebijakan APBN 2021 ini menyangkut kesehatan (169 T), ketahanan pangan (Rp99T), perlindungan sosial (Rp408T), pendidikan (Rp550T), infrastruktur (Rp417T), dan pariwisata (Rp142). 

B. Barang Milik Negara

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau perolehan lain yang sah. Perolehan lain yang sah antara lain berasal dari hibah/sumbangan, perjanjian, atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh, tanah yang dibeli dari APBN untuk didirikan gedung pemerintahan. Kendaraan bermotor baik roda dua atau empat yang diperoleh dari APBN, jalan, jembatan, dan masih banyak yang lain.

Selain itu, BMN yang berasal dari hibah misalanya hibah BMN bidang infrastruktur pemukiman dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Daerah. BMN yang berasal dari perjanjian/kontrak misalnya tanah hulu migas pada Kontraktor kerja Sama Pertamina Hulu. BMN yang berasal dari ketentuan undang-undang misalnya BMN yang berasal dari rampasan kejaksaan.

Siklus pengelolaan Barang Milik Negara terdiri dari Perencanaan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

C. Pentingnya BMN

Pengoptimalan BMN dapat dilakukan dengan sewa kepada pihak lain. Uang sewa nantinya disetor kepada kas negara. Selain itu, BMN dapat juga dikerjasamakan kepada pihak lain. Misalnya sebagian gedung pemerintahan di Kementerian Keuangan dipergunakan untuk menunjang pekerjaan Kepolisian.

Pengelolaan BMN ini penting karena pengelolaan BMN untuk mendukung layanan publik, penentu LKPP, sumber pembiayaan APBN, dan pembangunan inftastruktur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun