A. Sekilas APBN
APBN adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR. APBN dibuat setiap tahun untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Komponen APBN terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pendapatan berasal dari pajak, Pendapatan negara Bukan pajak, dan hibah. Belanja terdiri dari belanja modal, belanja pegawai, belanja barang, subsidi, pembayaran bunga utang, belanja lainnya, dan tranfer ke daerah. Pembiayaan terdiri dari pembiayaan utang, pembiayaan investasi, pemberian pinjaman, kewajiban penjaminan, dan pembiayaan lainnya.
Dilihat dari belanja modal, uang dibelanjakan oleh satuan kerja/kementerian untuk memberi komputer, printer, meja, dan kursi. Maka komputer, printer, meja, dan kursi disebut sebagai BMN.
Neraca Laporan Keuangan Pemerintah terdapat utang. Utang ini digunakan untuk penyeimbang antara pendapatan dan belanja. Selain itu, utang dipeguanakan untuk pendorong ekonomi, dan kegiatan produktif.
APBN tahun 2021 terdiri Rp1.7434 T dan belanja  Rp2.750T. Belanja ini dipergunakan untuk penanganan COVID dan vaksinasi. Diketahui bahwa kebijakan APBN 2021 ini menyangkut kesehatan (169 T), ketahanan pangan (Rp99T), perlindungan sosial (Rp408T), pendidikan (Rp550T), infrastruktur (Rp417T), dan pariwisata (Rp142).Â
B. Barang Milik Negara
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau perolehan lain yang sah. Perolehan lain yang sah antara lain berasal dari hibah/sumbangan, perjanjian, atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh, tanah yang dibeli dari APBN untuk didirikan gedung pemerintahan. Kendaraan bermotor baik roda dua atau empat yang diperoleh dari APBN, jalan, jembatan, dan masih banyak yang lain.
Selain itu, BMN yang berasal dari hibah misalanya hibah BMN bidang infrastruktur pemukiman dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Daerah. BMN yang berasal dari perjanjian/kontrak misalnya tanah hulu migas pada Kontraktor kerja Sama Pertamina Hulu. BMN yang berasal dari ketentuan undang-undang misalnya BMN yang berasal dari rampasan kejaksaan.
Siklus pengelolaan Barang Milik Negara terdiri dari Perencanaan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
C. Pentingnya BMN