Bertempat di lantai dua ruang rapat Bupati Matim. Jumat (26/03/2021) lalu, digelar rapat bersama gugus tugas Covid-19 dalam rangka kesiapan pelaksanaan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ( PPKM) dan mengoptimalkan posko penangan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan tingkat Kabupaten Manggarai Timur.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur Ir. Boni Hasudungan Siregar ini dihadiri langsung oleh, asisten Sekda, Pimpinan OPD, para Camat , jajaran Polsek Borong, TNI dan jajaran Polres Matim.
Sekda Matim Ir. Boni Hasudungan Siregar pada kesempatan itu menjelaskan, menindaklanjuti instruksi Menteri dalam Negeri  Nomor 6 tahun 2021 tentang PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingat desa dan kelurahan.Â
Dalam intruksi ini berlaku sejak 23 Maret sampai 5 April 2021.
Selin intruksi dari Kemendagri, lanjut Sekda Boni, ada juga surat dari Gubernur  yang menyampaikan bahwa dari 22 Kabupaten kota yang ada di NTT. Ada 17 kabupaten kota  masuk dalam wilayah wajib melaksanakan PPKM.Â
"Kita bersyukur Manggarai Timur tidak masuk dalam daftar 17 kabupaten kota itu", kata sekda Boni.
Dijelaskannya, ada 5 kabupaten kota yang tidak masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) yakni, Manggarai Timur, Ende, Sika, Sumba Barat dan Sumba Tengah.
Gubernur NTT menegaskan bahwa lima kabupaten tersebut tetap mengacu pada instruksi Mendagri No 6 tahun 2021.
"Walaupun kita tidak termasuk dalam wilayah yang memenuhi kriteria PPKM. Namun, dalam pelaksanaannya kita tepat mengikuti instruksi Menteri dalam negeri", jelasnya.
Sekda Boni menjelaskan, dalam surat instruksi Mendagri ini ditemukan bahwa pemberlakuan penanganan Covid-19 terbagi atas empat zona.Â
Pertama, zona hijau di mana tidak terjadi kasus Covid-19  di tingkat RT. Kedua, zona kuning di mana dalam RT tersebut terdapat  satu sampai lima yang terpapar Covid-19.Â
Ketiga, zona oranye yaitu enam sampai dengan sepuluh rumah di dalam RT tersebut terpapar Covid-19.Â
Keempat, Â zona merah yaitu sebelas sampai dengan seterusnya yang terpapar Covid-19.
Memasuki zona ini, kata dia, maka kegiatan pemberlakuan ibadah dihentikan, kegiatan bermain anak-anak di hentikan dan kegiatan-kegiatan sosial yang sifatnya menimbulkan keramaian dihentikan.
Selain itu, tambah sekda Boni, kita juga akan membahas terkait  pemberlakuan sekolah, penerapan kerja yang mencapai 50 persen, dan aktivitas perekonomian.Â
"Walaupun, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai Timur masih ada. Namun, Manggarai Timur masuk dalam kategori aman", ungkapnya.
Sekda Boni berharap, dengan dilaksanakannya rapat bersama terkait tidak lanjut instruksi dari Mendagri Nomo 6 tahun 2021 dan surat edaran Gubernur. Maka mulai hari ini kita menjaga Manggarai Timur menjadi kabupaten yang tetap aman dari penyebaran Covid-19.
Mulia Donan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI