Ketiga, zona oranye yaitu enam sampai dengan sepuluh rumah di dalam RT tersebut terpapar Covid-19.Â
Keempat, Â zona merah yaitu sebelas sampai dengan seterusnya yang terpapar Covid-19.
Memasuki zona ini, kata dia, maka kegiatan pemberlakuan ibadah dihentikan, kegiatan bermain anak-anak di hentikan dan kegiatan-kegiatan sosial yang sifatnya menimbulkan keramaian dihentikan.
Selain itu, tambah sekda Boni, kita juga akan membahas terkait  pemberlakuan sekolah, penerapan kerja yang mencapai 50 persen, dan aktivitas perekonomian.Â
"Walaupun, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai Timur masih ada. Namun, Manggarai Timur masuk dalam kategori aman", ungkapnya.
Sekda Boni berharap, dengan dilaksanakannya rapat bersama terkait tidak lanjut instruksi dari Mendagri Nomo 6 tahun 2021 dan surat edaran Gubernur. Maka mulai hari ini kita menjaga Manggarai Timur menjadi kabupaten yang tetap aman dari penyebaran Covid-19.
Mulia Donan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI