Mohon tunggu...
Risnanda Mulfia Fauziah
Risnanda Mulfia Fauziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pendidikan Indonesia

" you can if you think you can "

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Melindungi Hak Anak Jalanan untuk Mendapatkan Pendidikan

6 Desember 2022   22:25 Diperbarui: 9 Desember 2022   18:32 1040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak anak yang tidak bisa melanjutkan pendidikannya dan terpaksa berhenti bangku sekolah bahkan yang tidak merasakan pendidikan sama sekali karena harus membantu orang tuanya bekerja mencari uang untuk keberlangsungan hidup mereka contohnya anak jalanan. 

Adanya anak jalanan tentu saja memiliki alasan atau penyebab, salah satunya adalah keluarga yang miskin, yang tidak bisa membiayai anaknya dengan cukup sehingga anak harus ikut serta mencari uang dan tidak bisa bersekolah. 

Seperti apa yang diucapkan Mentri Sosial saat kordinasi dengan kepala daerah pada tanggal 24 Maret 2014 "sasarannya, kalau orang tuanya dipekerjakan dengan baik, pasti anak-anaknya ikut kembali ke sekolah". Namun ada juga anak yang menjadi anak jalanan dikarenakan faktor lain, misalnya teman, lingkungan atau kondisi rumah yang membuat dia tidak nyaman atau saat ini dikenal dengan broken home lalu dia menemukan kenyamanan di jalanan.

Mayoritas anak yang menjadi anak jalanan dikarenakan kurang atau tidak memiliki motivasi hidup atau belajar dan menentukan masa depannya. Namun, tidak semua anak jalanan yang mengabaikan pendidikan, banyak anak jalanan yang ingin merasakan bangku sekolah sehingga mereka rela bekerja di jalanan mengamen dan mengemis untuk memenuhi kebutuhannya salah satunya biaya pendidikan. 

Masih sangat banyak anak-anak jalanan yang harus berjuang untuk mendapatkan pendidikan, mungkin di beberapa wilayah sudah ada anak jalanan yang mendapat kesempatan untuk sekolah, tetapi di sore hari saat pulang sekolah hingga malam mereka harus berjuang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

Setiap anak pasti memiliki cita-cita dan tujuan  yang ingin ia gapai, sama halnya seperti para anak jalanan yang mempunyai cita-cita dan keinginan untuk mendapatkan pendidikan dan merasakan bangku sekolah sehingga mereka bisa keluar dari keadaannya menjadi anak jalanan.Untuk itu, kita sebagai masyarakat sosial seharusnya ikut merangkul dan membantu anak-anak jalanan untuk kembali bersemangat dan mendapatkan pendidikan.

Pada tanggal 25 September 2015 di Amerika Serikat, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadakan sidang umum yang dihadiri oleh 193 perwakilan negara termasuk Indonesia. Sidang ini membentuk dan menghasilkan program pembangunan berkelanjutan atau biasa disebut dengan Sustainable Development Goals (SDGs) dimana program Sustainable Development Goals (SDGs) ini mempunyai 17 tujuan dalam melakukan pembangunan berkelanjutan yang harus dicapai pada tahun 2030, salah satu tujuannya adalah memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas setara, juga mendukung kesempatan belajar seumur hidup bagi semua masyarakat yang tercantum pada tujuan keempat yaitu pendidikan bermutu. 

Dikarenakan Indonesia termasuk ke dalam salah satu negara yang menyetujui terbentuknya Suistainable Development Goals (SDGs), oleh sebab itu Indonesia baik dari pemerintahan pusat hingga pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) tersebut, dimana pada tahun 2030 harus sudah terlaksana.  Seharusnya tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs) ini dapat dipahami Indonesia sampai pada tingkat pemerintahan daerah. A

palagi hal ini telah ditegaskan dalam sebuah peraturan di Indonesia, pemerintah Indonesia telah secara tegas menginstruksikan masyarakatnya mengenai wajib belajar selama 12 (dua belas) tahun sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2008 Tentang Wajib Belajar. 

Pada pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2008 menjelaskan bahwa wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana ditegaskan pada pasal 9. Program wajib belajar mewajibkan setiap warga Negara Indonesia untuk mendapatkan hak nya dalam sekolah selama 12 (dua belas) tahun yaitu pada tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau bentuk lainnya yang sederajat. 

Suistainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan nasional memiliki prinsip yang paling dasar yaitu "tidak ada seorang pun yang ditinggalkan". Suistainable Development Goals (SDGs) juga mengandung prinsip yang menekankan kesetaraan antar--negara dan antar--warga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun