Mohon tunggu...
Risnanda Mulfia Fauziah
Risnanda Mulfia Fauziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pendidikan Indonesia

" you can if you think you can "

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Melindungi Hak Anak Jalanan untuk Mendapatkan Pendidikan

6 Desember 2022   22:25 Diperbarui: 9 Desember 2022   18:32 1040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar diambil dari Flickr

PENDAHULUAN

Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan suatu masyarakat karena anak adalah makhluk sosial sama seperti orang dewasa. Tetapi seperti apa yang dikatakan Helda (2017) pada jurnalnya bahwa anak membutuhkan orang lain untuk membantu mengembangkan kemampuannya, karena anak lahir dengan kelemahan dan ketidak tahuan, maka dari itu setiap anak membutuhkan bimbingan salah satunya melalui pendidikan.

Ketika kita berbicara atau mendengar kata anak jalanan, yang terlintas di pikiran kita tidak lain adalah anak-anak yang dekil, kumuh, liar, nakal, selalu ada di tempat yang ramai seperti terminal, pusat hiburan, tumpukan sampah, perempatan jalan atau lampu merah. Anak-anak yang menggunakan pakaian lusuh, ekonomi yang kurang, tinggal di daerah yang kumuh sehingga memiliki citra buruk di masyarakat. Tak jarang kita temukan anak jalanan apalagi di kota-kota besar, disaat anak-anak lain seusianya sudah memulai kegiatan belajar mengajar di sekolah, kita menemukan tidak sedikit anak-anak jalanan yang mengamen, berjualan kecil-kecilan, bahkan mengemis kepada para pengendara mobil dan motor yang sedang berhenti menunggu warna lampu merah berganti menjadi warna hijau. Itu semua terjadi karena kemiskinan orang tua, sehingga anak harus ada di jalanan untuk ikut membantu menunjang ekonomi keluarga dan meninggalkan bangku sekolah.

Menurut Jaosaef (1979) pendidikan adalah suatu kegiatan yang selalu mendampingi kehidupan manusia, sejak dari bangsa yang sederhana peradapan sampai bangsa yang tinggi peradapan.

Oleh karena itu, sangat disayangkan di Indonesia ini masih banyak anak yang tidak mendapatkan pendidikan dikarenakan terkendala biaya atau faktor ekonomi. Padahal disebutkan dalam pasal 28 dari Konvensi Hak Anak (KHA) pendidikan merupakan salah satu hak anak yang harus dipenuhi, dan negara wajib untuk memfasilitasi pemenuhan hak tersebut melalui penyelenggaraan program pendidikan dasar wajib bagi semua anak tanpa kecuali secara cuma cuma. Namun sayangnya pemerintah Indonesia belum bisa memenuhi hak masyarakatnya yaitu mendapatkan pendidikan, pemberian beasiswa untuk anak yang tidak mampu di Indonesia belum merata bahkan bisa dibilang objeknya kurang tepat.

PEMBAHASAN

Anak adalah bagian dari generasi yang akan meneruskan perjuangan bangsa, definisi anak telah diatur dalam  Pasal 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memiliki pengertian bahwa anak adalah mereka yang tidak lebih dari usia 18 (delapan belas) tahun. Setiap anak tentu saja memiliki hak-haknya sebagai manusia, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang terdapat dalam diri manusia dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun selama seseorang itu masih hidup. 

Indonesia sendiri pun memiliki seperangkat peraturan yang mengatur tentang hak asasi manusia seperti yang telah tertulis dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Salah satu hak yang dimiliki seseorang sebagai manusia adalah pendidikan, setiap manusia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. 

Perlindungan hak ini seharusnya diberikan kepada seluruh anak tanpa terkecuali termasuk anak jalanan, menurut Rosdalina (2007) anak jalanan adalah anak yang tidak lebih dari 16 (enam belas) tahun yang sudah bekerja dan menghabiskan waktunya di jalanan. Hal ini berarti bahwa anak jalanan sekalipun berhak mendapatkan pendidikan karena bagaimana pun juga anak jalanan tetaplah anak dan mereka manusia yang memiliki hak. Anak jalanan harus dilindungi pemerintah dalam pemenuhan hak pendidikan yang harus mereka dapatkan. 

Namun dilihat dari hasil observasi dibeberapa daerah dan kota, mengatakan bahwa mereka menemukan banyak anak jalanan yang minim dalam mendapatkan ilmu pendidikan, bahkan ada yang sama sekali belum mendapatkan ilmu pendidikan. Padahal pendidikan memiliki peran penting sebagai pengetahuan, sikap, yang menjadikan proses pendewasaan seorang manusia.

Menurut UU No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk menciptakan suasana belajar dan pembelajaran yang aktif agar siswa dapat mengembangkan potensi dirinya dengan kekuatan keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan oleh diri sendiri dan masyarakat. Hak untuk mendapatkan pendidikan bisa ditempuh melalui sekolah, namun tidak semua orang tua mampu menyekolahkan anaknya dikarenakan biaya sekolah yang cukup mahal. 

Banyak anak yang tidak bisa melanjutkan pendidikannya dan terpaksa berhenti bangku sekolah bahkan yang tidak merasakan pendidikan sama sekali karena harus membantu orang tuanya bekerja mencari uang untuk keberlangsungan hidup mereka contohnya anak jalanan. 

Adanya anak jalanan tentu saja memiliki alasan atau penyebab, salah satunya adalah keluarga yang miskin, yang tidak bisa membiayai anaknya dengan cukup sehingga anak harus ikut serta mencari uang dan tidak bisa bersekolah. 

Seperti apa yang diucapkan Mentri Sosial saat kordinasi dengan kepala daerah pada tanggal 24 Maret 2014 "sasarannya, kalau orang tuanya dipekerjakan dengan baik, pasti anak-anaknya ikut kembali ke sekolah". Namun ada juga anak yang menjadi anak jalanan dikarenakan faktor lain, misalnya teman, lingkungan atau kondisi rumah yang membuat dia tidak nyaman atau saat ini dikenal dengan broken home lalu dia menemukan kenyamanan di jalanan.

Mayoritas anak yang menjadi anak jalanan dikarenakan kurang atau tidak memiliki motivasi hidup atau belajar dan menentukan masa depannya. Namun, tidak semua anak jalanan yang mengabaikan pendidikan, banyak anak jalanan yang ingin merasakan bangku sekolah sehingga mereka rela bekerja di jalanan mengamen dan mengemis untuk memenuhi kebutuhannya salah satunya biaya pendidikan. 

Masih sangat banyak anak-anak jalanan yang harus berjuang untuk mendapatkan pendidikan, mungkin di beberapa wilayah sudah ada anak jalanan yang mendapat kesempatan untuk sekolah, tetapi di sore hari saat pulang sekolah hingga malam mereka harus berjuang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

Setiap anak pasti memiliki cita-cita dan tujuan  yang ingin ia gapai, sama halnya seperti para anak jalanan yang mempunyai cita-cita dan keinginan untuk mendapatkan pendidikan dan merasakan bangku sekolah sehingga mereka bisa keluar dari keadaannya menjadi anak jalanan.Untuk itu, kita sebagai masyarakat sosial seharusnya ikut merangkul dan membantu anak-anak jalanan untuk kembali bersemangat dan mendapatkan pendidikan.

Pada tanggal 25 September 2015 di Amerika Serikat, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadakan sidang umum yang dihadiri oleh 193 perwakilan negara termasuk Indonesia. Sidang ini membentuk dan menghasilkan program pembangunan berkelanjutan atau biasa disebut dengan Sustainable Development Goals (SDGs) dimana program Sustainable Development Goals (SDGs) ini mempunyai 17 tujuan dalam melakukan pembangunan berkelanjutan yang harus dicapai pada tahun 2030, salah satu tujuannya adalah memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas setara, juga mendukung kesempatan belajar seumur hidup bagi semua masyarakat yang tercantum pada tujuan keempat yaitu pendidikan bermutu. 

Dikarenakan Indonesia termasuk ke dalam salah satu negara yang menyetujui terbentuknya Suistainable Development Goals (SDGs), oleh sebab itu Indonesia baik dari pemerintahan pusat hingga pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) tersebut, dimana pada tahun 2030 harus sudah terlaksana.  Seharusnya tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs) ini dapat dipahami Indonesia sampai pada tingkat pemerintahan daerah. A

palagi hal ini telah ditegaskan dalam sebuah peraturan di Indonesia, pemerintah Indonesia telah secara tegas menginstruksikan masyarakatnya mengenai wajib belajar selama 12 (dua belas) tahun sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2008 Tentang Wajib Belajar. 

Pada pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2008 menjelaskan bahwa wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana ditegaskan pada pasal 9. Program wajib belajar mewajibkan setiap warga Negara Indonesia untuk mendapatkan hak nya dalam sekolah selama 12 (dua belas) tahun yaitu pada tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau bentuk lainnya yang sederajat. 

Suistainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan nasional memiliki prinsip yang paling dasar yaitu "tidak ada seorang pun yang ditinggalkan". Suistainable Development Goals (SDGs) juga mengandung prinsip yang menekankan kesetaraan antar--negara dan antar--warga negara.

Sebenarnya banyak solusi yang bisa kita lakukan untuk membantu para anak jalanan mendapatkan pendidikan tanpa mengandalkan program pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) ini, tapi dikarenakan adanya keterbatasan kita, tidak mungkin jika kita harus menyekolahkan banyak anak jalanan namun setidaknya kita bisa menggalang dana untuk membangun sebuah rumah singgah yang bisa digunakan sebagai sarana belajar mereka, menjadi relawan sebagai pengajar disana agar mereka bisa merasakan pendidikan dan mengeluarkan pikiran kreatif mereka, donasi buku dan alat tulis, serta pembuatan perpustakaan kecil dengan berbagai buku pendidikan untuk meningkatkan motivasi belajar mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun