Mohon tunggu...
Mulawarman Gesang
Mulawarman Gesang Mohon Tunggu... Lainnya - pengarang

dalam hal menuju apa yang disemogakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran (KSPPS) BMT Fastabiq Cabang Mayong di Jepara dalam Mendorong Ekonomi Syariah

3 Desember 2024   08:59 Diperbarui: 3 Desember 2024   09:46 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Lembaga keuangan Mikro Syariah (LKMS) adalah salah satu alat penting dalam mewujudkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. Salah satu LKMS yang telah memberikan kontribusi berarti adalah Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPPS) BMT Fastabiq Cabang Mayong di Jepara . Didirikan pada tahun 1998, BMT Fastabiq menyediakan berbagai produk dan layanan syariah untuk membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Artikel ini akan mengulas profil, layanan, prinsip kerja, dan peran yang signifikan BMT Fastabiq.

Profil

BMT Fastabiq didirikan untuk mempermudah akses keuangan masyarakat dengan menggunakan mekanisme yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan modal awal sebesar Rp 3.250.000, lembaga ini tumbuhcepat menjadi salah satu koperasi terpopuler di Jepara. Filosofi dasar yang diusungnya adalah dakwah muamalah, yaitu menyebarkan nilai-nilai Islam lewat praktik ekonomi yang adil, transparan, dan sesuai dengan syariah.

Tujuan dan Tugas

BMT Fastabiq memiliki tujuan untuk menjadi rekan kerja yang terpercaya dalam memberikan modal untuk usaha anggota. Untuk meraih Visi tersebut, lembaga ini melaksanakan Misi utama, yakni menghadirkan pelayanan unggul berdasarkan syariah, meninkatkan efisiensi operasional, membangun kemitraan strategis, dan menjadi unit usaha syariah yang dijadikan teladan.

Produk Simpanan dan Pembiayaan

BMT Fastabiq menawarkan beragam produk simpanan, di antara lain :

  • Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib : Produk utama untuk anggota dengan biaya yang ekonomis.
  • Simpanan Sukarela(Sirela) : Akad Wadiah Yad Dhamanah yang memungkinkan anggota untuk menabung tanpa batas waktu menarik.
  • Simpanan Mudharabah berjangka(Sisuka) : Pengambilan simpanan sesuai dengan akad perjanjian dengan  3 jangka waktu yang tersedia 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
  • Simpanan Khusus : Meliputi Simpelpres (untuk pendidikan), Suqur (qurban), Sifitri (idul fitri), serta Simabrur (haji/umrah). Produk ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan khusus anggota.

BMT Fastabiq menyediakan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, dirancang untuk memenuhi kebutuhan, seperti :

  • Modal usaha : Memanfaatkan akad musyarakah atau mudharabah, dengan penekanan pada penguatan UMKM.
  • Konsumtif : Misalnya, pembelian mobil dan peralatan elektronik melalui akad murabahah.
  • Pembiayaan Ijarah : Penggunaan barang atau jasa dengan sistem sewa dan pembayaran yang dapat disesuaikan.

Setiap produk diciptakan untuk menjamin keadilan, keterbukaan, dan keseimbangan antara 

hak serta kewajiban semua pihak.

Prinsip syariah dalam pelaksanaanya

BMT Fastabiq mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Berikut adalah beberapa prinsip penting yang diimplementasikan:

  • Mudharabah dan Musyarakah: Kerjasama yang berlandaskan bagi hasil, di mana BMT dan anggota membagi keuntungan serta risiko secara proporsional.
  • Murabahah : Kegiatan jual beli yang menunjukkan kejelasan harga.
  • Ijarah : Perjanjian untuk menyewa manfaat barang atau jasa, yang menjamin transaksi tanpa riba.

Pelaksanaan operasional mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dan peraturan pemerintah seperti Fatwa DSN Nomor 50/DSN-MUI/IV/2000 mengenai murabahah, Fatwa DSN No. 44/DSN-MUI/VII/2004 dan No. 09/DSN-MUI/VI/2000 tentang Ijarah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Permenkop UKM No 8 Tahun 2023 tentang Usaha simpan pinjam.

Konsekuensi Sosial dan Ekonomi dari Pemberdayaan  Anggota

Melalui skema pembiayaan mikro, BMT Fastabiq mendukung pertumbungan udah anggota, terutama UMKM. Pendampingan yang mendalam menunjukan bahwa pembiayaan itu meningkatkan kemampuan produksi dan keuntungan bisnis para anggotanya. 

Contohnya, rata-rata dana yang diberikan oleh cabang Jepara mencapai Rp 500 juta setiap bulan, dengan efek baik yang dirasakan oleh banyak pelaku bisnis. BMT Fastabiq juga turut serta secara aktif dalam berbagai kegiatan sosial, seperti distribusi sembako untuk masyarakat kurang mampu.

Kegiatan sosial, seperti pemeriksaan kesehatan tanpa biaya dan bantuan untuk bencana. Pemberian dukungan finansial kepada masyarakat yang memerlukan melalui zakat. Program-progam ini tidak hanya memperkuat koneksi dengan anggota, tetapi juga berfungsi sebagai alat efektif untuk menyebarkan dakwah ekonomi syariah.

Tantangan dan Solusi Masalah Operasional

BMT Fastabiq mengatasi berbagai tantangan, di antaranya:

  • Pemahaman masyarakat : Tingkat pemahaman mengenai keuangan syariah masih belum tinggi.
  • kebijakan pemerintah : Perubahan peraturan yang memerlukan penyesuaian segera.
  • Kesalahan dalam operasional : kesalahan dari manusia dan gangguan teknis, seperti listrik atau koneksi internet.

Solusi untuk menghadapi tantangan ini, BMT Fastabiq telah meningkatkan pelatihan untuk staf, memberikan sosialisai kepada masyarakat, dan memperbarui sistem teknologi agar lebih handal. Selain itu, pengembangan produk terus dilakukan untuk memenuhuhi berbagai kebutuhan masyarakat.

Saran untuk Perkembangan

Agar tetap relevan dan bersaing, BMT Fastabiq direkomendasikan untuk:

  • Meningkatkan Pembelajaran : Menyediakan pelatihan mendalam bagi anggota mengenai manajemen keuangan dan prinsip-prinsip syariah.
  • Digitalisai Pelayanan : Menciptakan platform digital guna menyasar kaum muda.
  • Kemitraan Strategis : Meningkatkan kerja sama dengan lembaga lain guna memperbesar akses pendanaan.
  • Peningkatan Inovasi : Memperluas variasi produk yang sesuai dengan kebutuhan anggota, seperti layanan investasi yang sesuai prinsip syariah.

Kesimpulan

BMT Fastabiq Cabang Mayong, Jepara, telah menunjukan sebagai lembaga keuangan syariah yang kreatif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan dedikasi terhadap prinsip syariah, pelayanan yang menyeluruh, dan berbagai program sosial, BMT Fastabiq dapat menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah. Inovasi yang berkelanjutan dan memperkuat hubungan dengan anggotanya, BMT Fastabiq memiliki peluang besar untuk terus maju dan memberikan manfaat yang lebih luas di masa mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun