Mohon tunggu...
Mulawarman Gesang
Mulawarman Gesang Mohon Tunggu... Lainnya - pengarang

dalam hal menuju apa yang disemogakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran (KSPPS) BMT Fastabiq Cabang Mayong di Jepara dalam Mendorong Ekonomi Syariah

3 Desember 2024   08:59 Diperbarui: 3 Desember 2024   09:46 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip syariah dalam pelaksanaanya

BMT Fastabiq mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Berikut adalah beberapa prinsip penting yang diimplementasikan:

  • Mudharabah dan Musyarakah: Kerjasama yang berlandaskan bagi hasil, di mana BMT dan anggota membagi keuntungan serta risiko secara proporsional.
  • Murabahah : Kegiatan jual beli yang menunjukkan kejelasan harga.
  • Ijarah : Perjanjian untuk menyewa manfaat barang atau jasa, yang menjamin transaksi tanpa riba.

Pelaksanaan operasional mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dan peraturan pemerintah seperti Fatwa DSN Nomor 50/DSN-MUI/IV/2000 mengenai murabahah, Fatwa DSN No. 44/DSN-MUI/VII/2004 dan No. 09/DSN-MUI/VI/2000 tentang Ijarah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Permenkop UKM No 8 Tahun 2023 tentang Usaha simpan pinjam.

Konsekuensi Sosial dan Ekonomi dari Pemberdayaan  Anggota

Melalui skema pembiayaan mikro, BMT Fastabiq mendukung pertumbungan udah anggota, terutama UMKM. Pendampingan yang mendalam menunjukan bahwa pembiayaan itu meningkatkan kemampuan produksi dan keuntungan bisnis para anggotanya. 

Contohnya, rata-rata dana yang diberikan oleh cabang Jepara mencapai Rp 500 juta setiap bulan, dengan efek baik yang dirasakan oleh banyak pelaku bisnis. BMT Fastabiq juga turut serta secara aktif dalam berbagai kegiatan sosial, seperti distribusi sembako untuk masyarakat kurang mampu.

Kegiatan sosial, seperti pemeriksaan kesehatan tanpa biaya dan bantuan untuk bencana. Pemberian dukungan finansial kepada masyarakat yang memerlukan melalui zakat. Program-progam ini tidak hanya memperkuat koneksi dengan anggota, tetapi juga berfungsi sebagai alat efektif untuk menyebarkan dakwah ekonomi syariah.

Tantangan dan Solusi Masalah Operasional

BMT Fastabiq mengatasi berbagai tantangan, di antaranya:

  • Pemahaman masyarakat : Tingkat pemahaman mengenai keuangan syariah masih belum tinggi.
  • kebijakan pemerintah : Perubahan peraturan yang memerlukan penyesuaian segera.
  • Kesalahan dalam operasional : kesalahan dari manusia dan gangguan teknis, seperti listrik atau koneksi internet.

Solusi untuk menghadapi tantangan ini, BMT Fastabiq telah meningkatkan pelatihan untuk staf, memberikan sosialisai kepada masyarakat, dan memperbarui sistem teknologi agar lebih handal. Selain itu, pengembangan produk terus dilakukan untuk memenuhuhi berbagai kebutuhan masyarakat.

Saran untuk Perkembangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun