Prinsip syariah dalam pelaksanaanya
BMT Fastabiq mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Berikut adalah beberapa prinsip penting yang diimplementasikan:
- Mudharabah dan Musyarakah: Kerjasama yang berlandaskan bagi hasil, di mana BMT dan anggota membagi keuntungan serta risiko secara proporsional.
- Murabahah : Kegiatan jual beli yang menunjukkan kejelasan harga.
- Ijarah : Perjanjian untuk menyewa manfaat barang atau jasa, yang menjamin transaksi tanpa riba.
Pelaksanaan operasional mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dan peraturan pemerintah seperti Fatwa DSN Nomor 50/DSN-MUI/IV/2000 mengenai murabahah, Fatwa DSN No. 44/DSN-MUI/VII/2004 dan No. 09/DSN-MUI/VI/2000 tentang Ijarah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Permenkop UKM No 8 Tahun 2023 tentang Usaha simpan pinjam.
Konsekuensi Sosial dan Ekonomi dari Pemberdayaan  Anggota
Melalui skema pembiayaan mikro, BMT Fastabiq mendukung pertumbungan udah anggota, terutama UMKM. Pendampingan yang mendalam menunjukan bahwa pembiayaan itu meningkatkan kemampuan produksi dan keuntungan bisnis para anggotanya.Â
Contohnya, rata-rata dana yang diberikan oleh cabang Jepara mencapai Rp 500 juta setiap bulan, dengan efek baik yang dirasakan oleh banyak pelaku bisnis. BMT Fastabiq juga turut serta secara aktif dalam berbagai kegiatan sosial, seperti distribusi sembako untuk masyarakat kurang mampu.
Kegiatan sosial, seperti pemeriksaan kesehatan tanpa biaya dan bantuan untuk bencana. Pemberian dukungan finansial kepada masyarakat yang memerlukan melalui zakat. Program-progam ini tidak hanya memperkuat koneksi dengan anggota, tetapi juga berfungsi sebagai alat efektif untuk menyebarkan dakwah ekonomi syariah.
Tantangan dan Solusi Masalah Operasional
BMT Fastabiq mengatasi berbagai tantangan, di antaranya:
- Pemahaman masyarakat : Tingkat pemahaman mengenai keuangan syariah masih belum tinggi.
- kebijakan pemerintah : Perubahan peraturan yang memerlukan penyesuaian segera.
- Kesalahan dalam operasional : kesalahan dari manusia dan gangguan teknis, seperti listrik atau koneksi internet.
Solusi untuk menghadapi tantangan ini, BMT Fastabiq telah meningkatkan pelatihan untuk staf, memberikan sosialisai kepada masyarakat, dan memperbarui sistem teknologi agar lebih handal. Selain itu, pengembangan produk terus dilakukan untuk memenuhuhi berbagai kebutuhan masyarakat.
Saran untuk Perkembangan