Mohon tunggu...
Mulan Lintang Kirana
Mulan Lintang Kirana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa di Universitas Brawijaya, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kematian Wartawan Rico Sampurna Pasaribu yang Mengungkap Wajah Kekuasaan yang Tak Transparan

3 Desember 2024   17:32 Diperbarui: 3 Desember 2024   17:32 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana kebebasan pers di Indonesia? Apakah sudah berjalan dengan baik? Pertanyaan tersebut membuat kita sebagai masyarakat Indonesia perlu berpartisipasi dalam keadilan serta kebebasan pers untuk setiap orang di bangsa ini. Dengan demikian, artikel ini akan membahas salah satu kasus mengenai kekacauan kebebasan pers di Indonesia serta membongkar minimnya transparansi politik di Indonesia.

Rico Sempurna Pasaribu adalah wartawan berdedikasi tinggi yang berani mengangkat berita sensitif, termasuk kasus perjudian yang meresahkan masyarakat di wilayahnya. Sebelum meninggal akibat kebakaran di rumahnya, ia menulis tiga berita terkait judi online. Pemberitaan tersebut mengungkap keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas perjudian, yang diduga menjadi penyebab kebakaran yang merenggut nyawanya dan keluarganya. 

Bekerja dengan penuh pengabdian sebagai wartawan di Tribrata TV Kabanjahe, Sumatera Utara, tidak membuatnya ciut menghadapi kendala atau pandangan negatif dari beberapa oknum. Hingga ia mendapatkan tugas berupa menuliskan beberapa artikel terkait pengungkapan lokasi perjudian illegal yang di duga melibatkan oknum anggota TNI. 

Beberapa rangkaian publikasi serta pengamatan ia lakukan, namun sempat terhenti sejenak yang disebabkan oleh munculnya beberapa ancaman yang terjadi kepada dirinya selama proses penyelidikannya terhadap kasus tersebut.

Kasus pengancaman ini sangat mencerminkan kondisi kebebasan pers di Indonesia, terlebih lagi pada aspek media terhadap kekuasaan politik. Kasus yang dialami Rico ini menyeret oknum aparat TNI berinisial HB. 

Hal ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa ketidaknyamanan dan keresahan yang dialami oleh pemegang kekuasaan akibat pemberitaan dapat mengakibatkan ancaman terhadap pencari kebenaran, bahkan berujung pada kematian. Hal ini mampu mencoreng nama hingga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga besar pemegang kekuasaan. 

Perlindungan yang lebih terhadap kebebasan pers terutama wartawan dalam publikasi suatu kasus sangat diperlukan guna mengantisipasi hal-hal buruk terjadi kedepannya. Menjalani tugas dengan nyaman tanpa adanya ancaman mampu memberikan sistem demokrasi serta keadilan yang benar di Indonesia.

 Jurnalis saat ini sangat menjadi titik yang diberatkan dalam penyampaian suatu berita, diakibatkan oleh kesulitan dalam proses yang sangat besar dan butuh keberanian yang besar. 

Kematian Rico menjadi pukulan keras bagi masyarakat Indonesia hingga banyak reaksi yang bermunculan, hingga pada akhirnya mereka melakukan aksi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Pada 27 Juni 2024, Rico Sempurna Pasaribu, ditemukan tewas didalam rumahnya yang mengalami kebakaran di Kabanjahe, Sumatera Utara. Peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan Rico beserta keluarganya meninggal dunia. 

Istri Rico (EB) serta kedua anaknya (SIP dan LAS) juga tidak dapat diselamatkan. Peristiwa ini awalnya diduga disebabkan oleh konsleting listrik atau faktor lain. Namun, pihak dari keluarga Rico menolak anggapan tersebut dan meyakini bahwa di balik insiden ini terdapat unsur pembunuhan. Pihak dari keluarga percaya bahwa kematian Rico dan keluarganya bukan sekadar kebakaran, melainkan ada motif jahat yang mengarah pada tindakan pembunuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun