Mohon tunggu...
Mula Efendi Gultom
Mula Efendi Gultom Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humanis, Loyalis dan Profesional

Lahir di Pancurbatu Deliserdang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Siapa yang Boleh Menjadi Kepala Daerah di Indonesia?

6 Maret 2020   13:30 Diperbarui: 10 Maret 2020   10:30 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia dikenal dengan keluhuran budinya sejak jaman dahulu, lazim disebut memiliki "adat ketimuran" dimana tata kramanya penuh sopan santun. Ada beraneka ragam adat budaya diseluruh Indonesia yang berbeda beda yang pada dasarnya memberi penghormatan kepada sesama manusia, kepada leluhur dan kepada alam.

Namun perlu kita sadari, sejarah Indonesia juga dihiasi dengan perebutan kekuasaan yang penuh intrik menjatuhkan dalam memperebutkan kekuasaan. Pada masa kemerdekaan saja, ada golongan yang diutamakan dalam lingkaran kekuasaan tersebut seperti orde lama, orde baru dan terakhir Reformasi.

Sebagai contoh Indonesia merdeka dengan tebusan seluruh rakyat Indonesia tua muda, kaya miskin dari kota atau ndeso tetapi untuk menjadi kepala daerah kog tidak bisa dari seluruh lapisan masyarakat?

Mantan Kapolri Tito Karnavian yang menjadi Menteri Dalam Negeri dalam suatu wawancara berujar " Untuk menjadi Bupati kalau nggak punya Rp30M, nggak berani. Gubernur lebih lagi, kalau ada yang mengatakan nggak bayar, nol persen, saya pengen ketemu orangnya," Ujarnya(Vivanews 18/11/2019).

Aturan menyatakan bahwa semua warganegara berhak untuk menjadi kontestan dalam pencalonan pemilihan kepala daerah, namun proses perjalanan menuju kursi kepala daerah yang menguras dana hingga Rp30 miliar lah yang membatasi masyarakat Indonesia, siapa yang mampu menyediakan mahar politik sebesar itu ?

Siapakah warga Negara Indonesia yang memiliki Dana sebesar itu ?

PNS dengan gaji dan tunjangan lebih kurang Rp6 juta diawal karir dan Rp15 juta mendekati  masa pensiun. Bila diambil rata-rata gaji Rp11 juta dengan 30% dapat ditabung selama 20 tahun maka PNS tersebut akan memiliki dana Rp792 juta mendekati ujung karirnya.

TNI dengan gaji dan tunjangan yang tidak jauh berbeda dengan PNS atau ASN.

Pengusaha hanya dengan pendapatan bersih Rp125 juta keatas perbulannya selama 20 tahun yang dapat memiliki dana sebesar kebutuhan tersebut. Itupun dengan dana tersebut belum tentu mau mempertaruhkan dana sebesar itu untuk jabatan yang belum pasti. Apakah seorang tukang kayu perabot memiliki dana sebesar itu ?

Petani berdasi yang saat ini   yang memiliki lahan ribuan hektar untuk memiliki dana sebesar tersebut ada berapa orang ? apa lagi petani tradisional ?

Satu-satunya jalan untuk memenuhi kemampuan finansial melangkah maju dalam pertarungan politik menjadi kepala daerah adalah berkolaborasi dengan pihak swasta. Artinya, pihak swasta memiliki kekuatan dalam bersinergi memuluskan perjalanan calon kepala daerah yang berpihak kepada mereka.


Apa saja yang dipersiapkan dalam pertarungan menjadi kepala daerah ? 

  • Pendidikan Kader

Seorang kader yang maju dalam pencalonan menjadi kepala daerah harus memiliki rekomendasi dari partai tertentu.  Besarnya biaya operasional partai menjadi alasan untuk memberikan rekomendasi kepada kader yang berkantong tebal. Padahal para kader yang sudah dibentuk sebelumnya memiliki kualitas yang baik namun tidak memiliki dana yang besar sebagai "mahar politik" terpaksa harus dikorbankan. Bahkan kader lain pun siap di beri rekomendasi apabila memiliki mahar yang cukup sesuai permintaan partai. Walaupun masih ada partai yang murni memperjuangkan kader partainya yang telah dididik.

  • Persyaratan Calon Perseorangan

Boleh saja mencalonkan diri tanpa melalui partai. Sesuai UU nomor 10 tahun 2016, syarat Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati wajib menyerahkan dokumen dukungan minimal 10% dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan terakhir kepada KPU. Kalau misalnya jumlah DPT terakhir pemilu Kabupaten sebanyak 93.034 jiwa maka dokumen pendukung yang harus didapatkan minimal 9.304 dokumen, itupun harus berasal lebih dari 50% kecamatan yang ada. Dapat kita perkirakan berapa besar biaya menjemput 9.304 dokumen valid dari lebih 50% kecamatan.

  • Sosialisasi

Ini merupakan biaya terbesar yang harus dikeluarkan calon untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat secara langsung utamanya pendatang baru, dimana harus ada dana transportasi, konsumsi, akomodasi dan lain sebagainya. Sosialisasi juga dilakukan dengan berbagai media antara lain :

- Menggunakan media sosial seperti Facebook, WA, Twitter, Instagram, Youtube dan lain sebagainya.

- Menggunakan media Radio dan TV

- Menggunakan media cetak seperti harian Surat kabar konvensional atau digital

- Pemasangan Baliho dan

- Pemasangan spanduk

  • Saksi di TPS

Ini adalah untuk mengawal suara agar aman dan valid dalam perhitungan. Misalnya saja suatu Kabupaten yang akan melaksanakan "pesta Demokrasi 2020" dalam pemilihan Pilkada memiliki 452 TPS, bila satu orang saksi mendapat honor Rp 300.000,- maka biaya saksi yang harus disiapkan Rp135.600.000,- tentunya akan ada kelipatan bila saksi yang digunakan lebih dari satu orang.

Mengapa Biaya Menuju Pertarungan Menjadi Kepala Daerah Begitu Besar ?

Bila kita menganalisa faktor apa saja yang membuat perjalanan menuju pertarungan kursi kepala daerah menjadi tinggi :

a.            Sistem atau aturan

Aturan yang dibuat oleh para wakil rakyat sendiri, itulah sebabnya persoalan ini dikembalikan kepada wakil rakyat untuk mengkaji ulang aturan dalam pelaksanaan pilkada, yang sejatinya dibuat untuk memperoleh pemimpin yang sejati. Namun pada prakteknya belum menjadi pejabat sudah harus mengeluarkan uang yang begitu besar untuk memenuhi persyaratan dalam mengikuti pertarungan politik.

b.            Partai Politik

Besarnya biaya operasional membuat partai memberikan rekomendasi kepada kader yang berkantong tebal sehingga mampu meringankan biaya operasional partai. Walaupun ada partai yang rela mengajukan kadernya yang berkualitas dengan Cuma-cuma namun jumlahnya tidak besar.

c.             Masyarakat Pemilih

Tingkat konsumsi masyarakat terhadap media sosial akan mempermudah proses sosialisasi terhadap masyarakat. Dilain hal persaingan besarnya bagi-bagi uang kepada masyarakat menjadi mahar politik yang tersembunyi namun terbesar dalam pengeluaran.

d.            Pihak Swasta

Dengan tingginya ongkos perjalanan menuju kursi kepala daerah, pihak swasta memiliki Bargaining Power mendekati para calon kontestan terkuat tanpa melihat visi calon pemimpin. 

Layaknya seorang ijon memberi pinjaman kepada petani, bagaimanapun seorang kontestan akan berkolaborasi dengan pihak swasta yang siap mendukung dengan deal tertentu dan sama-sama menguntungkan. 

Hal ini menjadi tantangan bagi kontestan lain untuk meningkatkan aktifitas demi merebut hati rakyat yang akibatnya adalah besarnya dana yang harus dikeluarkan.

Dampaknya

Munculnya para calon kepala daerah dari golongan elite yang hanya mampu membagi-bagi uang tebar pesona, inilah yang disebut pesona yang semu. Disamping menjadi pendidikan yang buruk ditengah masyarakat yang kekurangan, juga menjadi politik uang yang menghilangkan roh demokrasi tersebut dimana tidak lagi memilih dengan akal sehat.

Setelah menduduki jabatan banyak para kepala daerah yang tertangkap korupsi karena imbas dari besarnya dana yang dihabiskan saat maju dalam pertarungan menjadi kepala daerah.

Bagi sektor swasta pesta demokrasi menjadi kesempatan ajang pesta transaksi korupsi. Inilah saatnya bagi mereka untuk mensponsori para calon menuju kursi kepala daerah, tentunya dengan terlebih dahulu adanya deal-deal yang menguntungkan pihak swasta saat calon resmi duduk di kursi jabatan, seperti pengadaan barang dan jasa, pertambangan,  perijinan, pengerjaan proyek-proyek dan lain sebagainya.

Setelah calon menduduki kursi jabatan banyak ijin yang seharusnya tidak diberikan menjadi legal seperti ijin pertambangan, galian C, perambahan hutan dimana berdampak pada buruknya ekosistem yang harusnya dijaga dan dilestarikan.

Petahana-Incumbent mendominasi bursa pencalonan dalam pemilihan kepala daerah. Salah satu keuntungan seorang calon kepala daerah dari petahana adalah semua masyarakat sudah mengenalnya dan sebaliknya mengenali peta masyarakatnya. Dengan demikian memangkas salah satu tahap yang paling besar menguras dana dalam pencalonan kepala daerah yaitu sosialisasi.

Apa yang dicari para calon kepala daerah ?

Setelah bertarung menghabiskan begitu besar dana dalam pencalonan kepala daerah apa yang mereka dapatkan ?

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan, bagi Pejabat Negara Tertentu, disebutkan gubernur memiliki gaji sekitar Rp 8 juta per bulan.

Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000, Kepala daerah berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga apabila suatu daerah PAD Kabupatenya mencapai Rp58.823.154.326 miliar maka kepala daerah dapat mengantongi dana sebesar Rp76.470.100.

Bagaimanana kalau PAD nya rendah ? inilah yang membuat banyak kepala daerah memikirkan cara lain untuk setidaknya mengembalikan dana yang sudah dikeluarkan tersebut dengan memaksimalkan proses perijinan, pertambangan, proyek pengadaan barang dan lain sebagainya yang mengakibatkan banyak nya kepala daerah tersandung penyalah gunaan kekuasaan.

Harapan

Aturan dan Peraturan yang dibuat  oleh Dewan Perwakilan rakyat yang seharusnya dapat menjaring pemimpin rakyat yang adil dari semua kalangan ternyata belum dapat mewadahi kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat.  

Beberapa hal yang diperoleh apabila pengeluaran biaya menjadi kontestan pilkada rendah :

a.            Muncul pemimpin smart dan kreatif dari semua lapisan masyarakat untuk ikut dalam kontestan, bukan kontestan yang haus akan kekuasaan dan uang semata.

b.            Pihak swasta tidak memiliki kekuatan dana untuk mempengaruhi calon kontestan, dengan demikian kontestan terpilih dapat konsentrasi memimpin tanpa tersandung hutang mahar politik.

c.             Pemimpim Kepala Daerah selanjutnya akan tetap konsisten menjaga ekosistem wilayah, aturan perijinan pertambangan, pengadaan barang dan jasa sesui aturan.

d.            Adanya pemimpin karismatik yang menjalankan aturan dengan benar dengan sendirinya akan mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk menjalankan aturan dengan baik, berbakti untuk mendukung pemerintahan daerah dengan sungguh-sungguh.

Kapan pemilihan pilkada dilaksanakan dengan biaya rendah ? Indonesia pasti dan sedang berproses menuju Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Entah dengan biaya rendah atau dengan sistem lain ketika keadilan sejati ditegakkan, hasrat mencari keuntungan diganti dengan keiklasan memimpin, dan bagi-bagi duit tebar pesona dihilangkan. Pemimpin sejati akan duduk di kursi singgasana dengan dukungan dari semua warganya menuju visi dan misi yang dicita-citakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun