Mohon tunggu...
Mula Efendi Gultom
Mula Efendi Gultom Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humanis, Loyalis dan Profesional

Lahir di Pancurbatu Deliserdang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Siapa yang Boleh Menjadi Kepala Daerah di Indonesia?

6 Maret 2020   13:30 Diperbarui: 10 Maret 2020   10:30 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kepala-daerah-5e65ddab097f3618eb243b63.png
kepala-daerah-5e65ddab097f3618eb243b63.png

Apa saja yang dipersiapkan dalam pertarungan menjadi kepala daerah ? 

  • Pendidikan Kader

Seorang kader yang maju dalam pencalonan menjadi kepala daerah harus memiliki rekomendasi dari partai tertentu.  Besarnya biaya operasional partai menjadi alasan untuk memberikan rekomendasi kepada kader yang berkantong tebal. Padahal para kader yang sudah dibentuk sebelumnya memiliki kualitas yang baik namun tidak memiliki dana yang besar sebagai "mahar politik" terpaksa harus dikorbankan. Bahkan kader lain pun siap di beri rekomendasi apabila memiliki mahar yang cukup sesuai permintaan partai. Walaupun masih ada partai yang murni memperjuangkan kader partainya yang telah dididik.

  • Persyaratan Calon Perseorangan

Boleh saja mencalonkan diri tanpa melalui partai. Sesuai UU nomor 10 tahun 2016, syarat Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati wajib menyerahkan dokumen dukungan minimal 10% dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan terakhir kepada KPU. Kalau misalnya jumlah DPT terakhir pemilu Kabupaten sebanyak 93.034 jiwa maka dokumen pendukung yang harus didapatkan minimal 9.304 dokumen, itupun harus berasal lebih dari 50% kecamatan yang ada. Dapat kita perkirakan berapa besar biaya menjemput 9.304 dokumen valid dari lebih 50% kecamatan.

  • Sosialisasi

Ini merupakan biaya terbesar yang harus dikeluarkan calon untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat secara langsung utamanya pendatang baru, dimana harus ada dana transportasi, konsumsi, akomodasi dan lain sebagainya. Sosialisasi juga dilakukan dengan berbagai media antara lain :

- Menggunakan media sosial seperti Facebook, WA, Twitter, Instagram, Youtube dan lain sebagainya.

- Menggunakan media Radio dan TV

- Menggunakan media cetak seperti harian Surat kabar konvensional atau digital

- Pemasangan Baliho dan

- Pemasangan spanduk

  • Saksi di TPS

Ini adalah untuk mengawal suara agar aman dan valid dalam perhitungan. Misalnya saja suatu Kabupaten yang akan melaksanakan "pesta Demokrasi 2020" dalam pemilihan Pilkada memiliki 452 TPS, bila satu orang saksi mendapat honor Rp 300.000,- maka biaya saksi yang harus disiapkan Rp135.600.000,- tentunya akan ada kelipatan bila saksi yang digunakan lebih dari satu orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun