Mohon tunggu...
MUKTI WIJAYA KUSUMA
MUKTI WIJAYA KUSUMA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan Ham

Aparatur Sipil Negara yang berprofesi sebagai Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tujuan Litmas Perawatan Tahanan

25 Mei 2022   18:47 Diperbarui: 25 Mei 2022   18:49 1156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penelitian Kemasyarakatan atau yang sering disebut dengan Litmas bertujuan mengetahui latar belakang warga binaan pemasyarakatan. 

Sedangkan Litmas perawatan tahanan mempunyai tujuan memberikan rekomendasi kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan atau Pihak Rumah Tahanan Negara mengenai klien pemasyarakatan tersebut mendapat perawatan seperti apa seperti pelayanan kesehatan 

tergantung dengan kebutuhan warga binaan pemasyarakatan sendiri. Litmas Perawatan Tahanan sendiri juga mempunyai tujuan terkait makanan, minuman, pakaian dan alas tidur yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Penelitian Kemasyarakatan ini dimaksudkan untuk mengemukakan kondisi Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani perawatan dan mengetahui potensi Warga Binnaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan program perawatan yang efektif dan efisien bagi klien yang bersangkutan. 

Untuk Penelitian Kemasyarakatan Perawatan Tahanan sendiri dilakukan kepada Tahanan yang belum divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri.

Litmas Perawatan Tahanan berawal dari permintaan Pihak Lembaga Pemasyarakatan atau pihak Rumah Tahanan Negara yang dikirimkan Ke Balai Pemasyarakatan dengan mengirimkan surat permintaan. Nantinya Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas di Balai Pemasyarakatan yang akan melakukan Penelitian Kemasyarakatan tersebut. 

Untuk Pengumpulan data/Informasi dilakukan melalui wawancara, observasi, studi literatur, dokumentasi dan lain-lain terhadap sumber informasi yang relevan. 

Data dan informasi yang terkumpul dan relevan didiskripsikan diuraikan, dan dianalisis hubungan antara variabel (Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan/tindak pidana) dan ada bagian akhir disampaikan kesimpulan dan rekomendasi. 

Kesimpulan meliputi data pribadi, keluarga dan perkembangan kehidupan sosial klien, dan latar belakang dilakukannya tindak pidana/kejahatan. Rekomendasi berupa alternatif solusi pemecahan masalah, sekaligus dengan memberikan pertimbangan yuridis dan sosiologis untuk kepentingan terbaik bagi klien.

Diharapkan dengan adanya Penelitian Kemasyarakatan itu sendiri dapat mengetahui potensi dari Warga Binaan Pemasyarakatan untuk program Pembinaan selanjutnya.

Penulis : Mukti Wijaya Kusuma (PK Bapas Kelas I Tangerang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun