Mohon tunggu...
MUKTI WIJAYA KUSUMA
MUKTI WIJAYA KUSUMA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan Ham

Aparatur Sipil Negara yang berprofesi sebagai Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tujuan Litmas Perawatan Tahanan

25 Mei 2022   18:47 Diperbarui: 25 Mei 2022   18:49 1156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis : Mukti Wijaya Kusuma (PK Bapas Kelas I Tangerang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun