Mohon tunggu...
Muksin
Muksin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Water Spesialist

I’m Muksin, I’m into in Water Resources Management. I have been worked in Water Management Resources for 4 years. Now, I am As Assistant Superintendent of Utility.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Analisis Keselamatan dan Kesehatan Masyarakat di Pemukiman Lahan Gambut Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan

7 Januari 2021   07:08 Diperbarui: 7 Januari 2021   08:17 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumentasi Pribadi Penulis

 Latar Belakang

Penyebaran lahan gambut di Sumatera Selatan, merupakan terluas kedua di Sumatera, yakni mencakup 1.483.662 ha. Penyebarannya terdapat di lima kabupaten, tetapi yang paling dominan terdapat di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) seluas 769 ribu ha (51,8 %). 

Luas lahan gambut berdasarkan ketebalannya untuk masing-masing kabupaten diurutkan dari yang terluas adalah Gambut Sedang, terdapat di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 547.112 ha ( 55,7%). Kandungan karbon tertinggi pada tahun 1990 terdapat di wilayah kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sebesar 842 juta ton, kemudian kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 793 juta ton. 

Pada tahun 2002, tanah gambut di daerah kabupaten OKI memiliki kandungan karbon paling tinggi yaitu sebesar 687 juta ton. Perubahan terbesar terjadi di kabupaten Muba yakni berkurang sebesar 187 juta ton, kemudian diikuti daerah OKI 106 juta ton. 

Perubahan kandungan karbon tanah gambut di Sumatera Selatan terutama disebabkan penggunaan lahan gambut menjadi lahan-lahan pertanian tanaman semusim (padi sawah dan palawija) yang semakin intensif, penurunan ketebalan tanah gambut umumnya sebagai akibat adanya pembakaran atau pengeringan terutama pada lahan pertanian intensif (padi sawah dan palawija), penebang kayu/ HTI/HPH baik yang dibuat secara legal maupun illegal telah menyebabkan hilangnya/ larinya air di lahan gambut sehingga gambut mudah terbakar dan/ atau mengalami subsiden/ compaction/ pendangkalan. Selain itu, akibat aktivitas manusia yang tidak terkontrol bisa menjadi malapetaka dan mengancam keselamatan masyarakat banyak.

Selain menjadi sumber daya alam yang besar, rawa gambut bisa menjadi permasalahan jika dalam menangulangi risiko keselamatan dan kesehatan tidak tepat, belum sesuai dengan keadaan lingkungan yang terjadi, pengetahuan masyarakat rendah. Permasalahan keselamatan masyarakat di rawa gambut sangat kompleks dimulai dari akses (transfortasi, akomondasi, logistik, informasi) yang belum maksimal, vektor penyakit (nyamuk, lalat, dan cacing), sanitasi lingkungan, air bersih, hygiene personal dan masih banyak lagi.

KAJIAN PUSTAKA

Lahan Gambut

Menurut Widjaya Adhi (1992) dan Subagyo (1997). Menurut PP No. 27 Tahun 1991 yang dinamakan lahan rawa  adalah genangan air secara alamiah yang terjadi  terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat dan mempunyai cici-ciri khusus baik fisik, kimiawi maupun biologis. Penjelasan lebih lanjut dalam Kep.Men PU No 64 /PRT/1993 menerangkan bahwa lahan rawa dibedakan menjadi: (a) rawa pasang surut / rawa pantai dan (b) rawa non pasang surut / rawa pedalaman.

Lahan rawa gambut merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai fungsi hidro-orologi dan fungsi lingkungan lain yang penting bagi kehidupan seluruh mahluk hidup. Nilai penting inilah yang menjadikan lahan rawa gambut harus dilindungi dan dipertahankan kelestariannya. Untuk lahan gambut atau rawa gambut, terutama untuk daerah tropika tidak terdapat  suatu definisi yang dapat memberikan suatu batasan yang sangat tegas. Beberapa istilah yang mempunyai pengertian kurang lebih sama dengan lahan gambut lebih banyak merujuk pada daerah-daerah beriklim sedang (temperate).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun