Kemudian, dalam maklumat bernomor 022/SPK/BPBD.SS/2019, MAK/04/VII/2019, serta MoU/08/VII/2019 disebutkan perihal dampak kerusakan karhutla bagi lingkungan hidup, gangguan kesehatan, gangguan kegiatan perekonomian, transfortasi dan pendidikan maupun citra Indonesia di mata dunia. Kemudian pemerintah harus serius dalam menajalankan amanat Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, dan Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Maka dari itu, adanya regulasi yang menjadi pedoman dalam pembukaan dan pemanfaatan lahan basah secara spesifik, jelas dan transfaran dalam peningkatan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemangku kebijakan.
Rekomendasi Ketiga, dalam proses pembukaan, pemanfaatan dan segala aktivitas pada lahan basah dilakukan pendampingan bagi perusahaan bersama pemerintah atau instansi terkait dan organisasi masyarakat sebagai kontrol dalam pelaksanaan kebijakan. Demi terjaganya kualitas lingkungan dan keberlangsungan hidup flora dan fauna dalam pengelolaan lahan sebagai lahan perkebunan. Maka dari itu organisasi kemasyarakatan, LSM dan komunitas lokal perlu diikut sertakan dalam pembuatan dan pengambilan kebijakan.
Kesimpulan
Dalam pelaksanaan dan tatakelola lahan basah guna pencegahan kebakaran hutan dan lahan perlu adanya koordinasi dan kerjasama lintas sektor. Regulasi dan birokrasi yang jelas, efektif dan transfaran akan memudahkan semua pihak dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Pembatasan izin usaha dan luas wilayah industri perkebunan kelapa sawit dan produksi kertas akan menjadi tempat bagi cadangan air bumi dan emisi karbon. Faktor penting dalam penegakan kebijakan adalah konsistensi pemangku kebijakan dalam melaksanakan menegakan hukum-hukum yang telah dibuat agar bersifat adil dan bijaksana. Kemudian, memperbanyak kegiatan yang mampu mengorganisasikan dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya melakukan pencegahan sebelum kebakaran lahan terjadi.
Daftar Pustaka
Jurnal
Budiningsih, K. 2017. Implementasi Kebijakan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan. Vo. 14. No. 2. Hal. 165-186.
- CIFOR. 2003. Kebakaran Hutan di Indonesia; Penebab, Biaya dan Implikasi Kebijakan. Center for International Forestry Research.
- Darjono. 2003. Pengalaman Penegakan Hukum yang Berkaitan dengan Kebakran di Areal Perkebunan dan HTI Raa Gambut. Center for International Forestry Research : Indonesia.
- Syumanda, R. 2003. Kejahatan terhadap Lingkungan Riau: Masalah Kebakaran dan Solusi Berkaitan dengan Pengembangan Perkebunan dan HTI di Areal Rawa atau Gambut. CIFOR : Indonesia.
- Subagyo, H. 2003. Pengalaman HPH PT Putra Duta Indah Wood dalam Menangani Masalah Kebakaran HUtan pada Hutan Produksi Rwa Gambut. CIFOR : Indonesia.
Website:
- Http://www.worldagroforestry.org/sea/publication/files/proceeding/PR0021-04.pdf (akses pada 01 Desember 2019)
- Http://www.litbang.pertanian.go.id/ buku/membaik-kecenderungan-degrad/BAB-IV-4.pdf (akses pada 01 Desember 2019)
- http://bit.ly/konsensigambut (akses pada 01 Desember 2019)
- http://www.mongabay.co.id/wp-content/uploads/2016/07/Perda_karhutla-no-8-tahun-2016-sumsel.pdf