Mohon tunggu...
Muksalmina Mta
Muksalmina Mta Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengamat Hukum dan Politik

Pengamat Hukum dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Daerah Bekas Konflik Layak Jadi Ibu Kota Negara Indonesia

1 Mei 2019   21:02 Diperbarui: 1 Mei 2019   21:24 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disamping kentalnya keislaman di Aceh, juga sangat menjaga dan menghormati Agama lainnya di Aceh.

Oleh sebab itu, ditinjau dari segi keislaman dan adat budaya, sangat cocok ibukota Negara Indonesia dipindahkan ke Aceh. Karena semua regulasi dasar sudah diatur sedemikian rupa, sehingga tatanan pusat ibukota Negara akan lebih baik dan teratur.

3. SEGI TERITORIAL PERDAGANGAN DUNIA

Salah satu kelebihan Aceh adalah dekat dengan laut bebas, jalur perdagangan dunia. Akan lebih menguntungkan Negara Indonesia dalam hubungan diplomatik dengan negara lainnya, terutama sektor perdagangan. Sangat mudah dan lebih cepat dalam meraup keuntungan bidang perdagangan dan perekonomian bagi negara Indonesia.

Hal tersebut juga sangat berpengaruh besar dengan hubungan diplomatik antara Negara Indonesia dengan negara-negara lainnya.

Inilah beberapa segi yang menjadi alasan kuat dan logis bahwa Aceh sangat cocok dijadikan sebagai ibukota Negara Indonesia. Masih banyak segi lain sebagai dukungan yang dapat merekomendasikan Aceh sebagai Ibukota Negara Indonesia. Demikian

***

Muksalmina Mta

(Pengamat Hukum dan Politik)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun