Di sisi lain, Pemerintah juga mendorong pemanfaatan musala atau tempat pengajian setelah maghrib, dengan tujuan meningkatkan pemahaman agama bagi anak-anak dan orang dewasa. Strategi dakwah juga perlu ditingkatkan dengan menggunakan sarana dan media sesuai dengan perkembangan zaman.
Dalam rangka mengintensifkan kegiatan dakwah, daerah-daerah terutama perbatasan juga diharapkan lebih terlibat. Para pelaku usaha diingatkan untuk memastikan kegiatan usaha mereka tidak melanggar aturan syariat Islam, termasuk menghentikan kebisingan yang mengganggu saat adzan berkumandang.
Selain itu, warung kopi, kafe, dan usaha serupa diminta untuk mengikuti batasan waktu operasional hingga pukul 00.00 WIB.
MTA menegaskan, baik ASN maupun masyarakat secara umum diimbau untuk selalu menerapkan prinsip syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang aqidah, syariah, dan akhlak.
Pentingnya mendidik anggota keluarga, terutama anak-anak, sebagai generasi penerus dalam pemahaman dan praktik syariat Islam sejak dini juga ditekankan. Dalam hal ini, Al Quran dan pengajian di rumah serta tempat-tempat pengajian memiliki peran penting.
Gubernur juga menitipkan pesan agar masyarakat senantiasa menjaga perilaku dari perbuatan maksiat, merawat aurat dan kehormatan, serta berpakaian sesuai dengan ajaran Islam.
"Selanjutnya, dilarang melakukan khalwat antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, baik dalam tempat umum, tempat sepi, maupun di atas kendaraan. Kita juga diharapkan dapat memaksimalkan pelaksanaan shalat jamaah lima waktu di tempat kerja, gampong, atau tempat umum lainnya," tambah MTA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H