Mohon tunggu...
Mukmin
Mukmin Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selalu bersyukur, berjuang, dan tetap optimis maju ke depan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Di Aceh, Warkop Sampai Pukul 12 Malam dan Pria-Wanita Non Muhrim Dilarang Naik Kendaraan Berduaan

9 Agustus 2023   15:31 Diperbarui: 9 Agustus 2023   15:38 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat Edaran (SE). Foto: Pemerintah Aceh.

Di sisi lain, Pemerintah juga mendorong pemanfaatan musala atau tempat pengajian setelah maghrib, dengan tujuan meningkatkan pemahaman agama bagi anak-anak dan orang dewasa. Strategi dakwah juga perlu ditingkatkan dengan menggunakan sarana dan media sesuai dengan perkembangan zaman.

SE. Foto: Pemerintah Aceh.
SE. Foto: Pemerintah Aceh.
Dalam rangka mengintensifkan kegiatan dakwah, daerah-daerah terutama perbatasan juga diharapkan lebih terlibat. Para pelaku usaha diingatkan untuk memastikan kegiatan usaha mereka tidak melanggar aturan syariat Islam, termasuk menghentikan kebisingan yang mengganggu saat adzan berkumandang.

Selain itu, warung kopi, kafe, dan usaha serupa diminta untuk mengikuti batasan waktu operasional hingga pukul 00.00 WIB.

MTA menegaskan, baik ASN maupun masyarakat secara umum diimbau untuk selalu menerapkan prinsip syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang aqidah, syariah, dan akhlak.

Pentingnya mendidik anggota keluarga, terutama anak-anak, sebagai generasi penerus dalam pemahaman dan praktik syariat Islam sejak dini juga ditekankan. Dalam hal ini, Al Quran dan pengajian di rumah serta tempat-tempat pengajian memiliki peran penting.

Gubernur juga menitipkan pesan agar masyarakat senantiasa menjaga perilaku dari perbuatan maksiat, merawat aurat dan kehormatan, serta berpakaian sesuai dengan ajaran Islam.

"Selanjutnya, dilarang melakukan khalwat antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, baik dalam tempat umum, tempat sepi, maupun di atas kendaraan. Kita juga diharapkan dapat memaksimalkan pelaksanaan shalat jamaah lima waktu di tempat kerja, gampong, atau tempat umum lainnya," tambah MTA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun