Pemerintah Aceh telah mengeluarkan imbauan terkait jam operasional warung kopi (warkop) dan usaha serupa, yang akan dibatasi hingga pukul 00.00 WIB. Selain itu, imbauan juga mencakup larangan bagi laki-laki non-muhrim untuk naik kendaraan berduaan.
"Imbauan ini diberikan oleh Gubernur kepada warung kopi, kafe, dan usaha serupa, untuk tidak melakukan kegiatan usaha melewati pukul 00.00 WIB. Selain itu, juga ditekankan agar tidak melakukan kegiatan berdua-duaan di tempat yang sepi maupun di atas kendaraan," ungkap Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam pernyataannya di Banda Aceh pada Rabu, 9 Agustus 2023, seperti yang dikutip dari Antara.
Imbauan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451/11286, yang mengangkat isu Penguatan dan Peningkatan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat secara umum di Aceh.
MTA menjelaskan bahwa imbauan ini merupakan hasil dari pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang diadakan beberapa waktu yang lalu.
Menurut MTA, di tengah persiapan Indonesia menuju tahun 2045, yang disebut sebagai "Generasi Emas", Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam merasa penting untuk mendekatkan generasi muda dengan masjid dan meunasah (musala).
"Dalam menghadapi tahun 2045, Aceh ingin memberikan kontribusi yang berbeda. Generasi Aceh harus siap menghadapi persaingan global, sambil juga membangun kekuatan dalam agama, agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh budaya negatif yang bisa merusak tatanan budaya dan adat Islami di Aceh," ujarnya.
Surat edaran ini berisi beberapa poin penting, termasuk pemberian wewenang kepada Satpol PP/WH Aceh untuk melakukan patroli rutin guna menegakkan keputusan MPU Aceh, Qanun Aceh, Peraturan Gubernur Aceh, dan kebijakan lainnya yang telah ditetapkan oleh Gubernur Aceh.
Pemerintah juga meminta Diskominsa Aceh untuk meningkatkan pengawasan terhadap program televisi dan radio, dengan penekanan pada penyiaran pesan dakwah. Media cetak diharapkan mematuhi norma agama dan adat istiadat Aceh dalam isi pemberitaannya.
Selanjutnya, Bupati/Walikota dan Keuchik diminta untuk berperan dalam mengembangkan, membimbing, serta mengawasi pelaksanaan syariat Islam secara optimal.
Seluruh langkah ini diambil untuk mencegah perilaku yang dapat merusak akhlak atau moral, serta menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam.