Mohon tunggu...
Mukmin
Mukmin Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selalu bersyukur, berjuang, dan tetap optimis maju ke depan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kejaksaan Negeri Gelar Program "Jaksa Masuk Masjid" Beri Penyuluhan Hukum bagi Warga LDII Kotawaringin Timur

14 November 2022   07:56 Diperbarui: 15 November 2022   14:00 2610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
LDII dan Kejaksaan Kotim. Dokpri.

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah menggandeng Kejaksaan Negeri Kotim menggelar penerangan dan penyuluhan hukum yang berlangsung di Masjid Barokah Sampit, Minggu (13/11).

Kegiatan yang diikuti 300-an peserta pria dan wanita warga LDII ini bertema "Ketaatan Hukum dan Thobiat Luhur untuk Mewujudkan Indonesia Maju di Bumi Habaring Hutung".

Baca Juga: Jaksa Masuk Pesantren, Kejati DIY Edukasi Santri LDII Soal Hukum


Hadir dalam kegiatan tersebut, dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Kotim yaitu Arie Kusumawati, SH dan Roshian Arganata, SH.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPD LDII Kotim Dasuki S.Pd mengatakan, negara Indonesia merupakan negara hukum sesuai yang termuat dalam Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945.

"Segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat didasarkan atas hukum yang berlaku," katanya.

Menurut Dasuki, penyuluhan hukum kepada masyarakat perlu dilakukan agar masyarakat sadar dan taat hukum.

"Harapannya dengan pembekalan materi yang disampaikan oleh pemateri, nantinya dapat bermanfaat dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.

LDII dan Kejaksaan Kotim. Dokpri.
LDII dan Kejaksaan Kotim. Dokpri.
Narasumber dari Kejasaan Negeri Kotim, Ari Kusumawati, SH menyampaikan apresiasi kepada LDII atas terselenggaranya acara penyuluhan tersebut. Ia juga memuji jargon "Jaksa Sahabat LDII", "Pengalaman pertama bagi kami, biasanya ke sekolah dengan program jaksa masuk sekolah. Sekarang programnya jaksa masuk masjid," katanya.

Mengawali paparannya, Arie menyampaikan, kesadaran hukum bagi masyarakat hendaknya dipupuk sejak dini mulai dari lingkungan keluarga, "Taat itu awalnya dari orangnya sendiri. Dipupuk sejak dari sekolah atau dari keluarga," ujarnya.

Lebih lanjut, Arie juga mengatakan, restorative justice merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang melibatkan para pihak terkait untuk menyelesaikan perkara tindak pidana.

"Kondisi Lapas di Kotim saat ini sudah penuh. Over kapasitas. Untuk itulah ada Restorative Justice " ucapnya.

Peserta warga LDII ikuti penyuluhan hukum. Dokpri.
Peserta warga LDII ikuti penyuluhan hukum. Dokpri.
Sementara, Roshian Arganata, SH memaparkan permasalahan seputar KDRT yang dilakukan oleh anggota keluarga. "Entah dilakukan oleh suami, isteri atau anak dengan berbagai macam bentuknya," ujarnya.

Menurut Roshian, KDRT bentuknya terdiri dari fisik, psikis, seksual dan ekonomi. "Kekerasan ekonomi dapat berupa penelantaran. Suami tidak menafkahi kepada anak isterinya," kata Roshian.

Akibat yang ditimbulkan dari KDRT adalah cidera atau luka, trauma psikologis, dan depresi yang dapat berujung bunuh dari, "Solusinya, dalam keluarga agar dikedepankan komunikasi. Termasuk dalam hal bidang agama," jelasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun