Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah menggandeng Kejaksaan Negeri Kotim menggelar penerangan dan penyuluhan hukum yang berlangsung di Masjid Barokah Sampit, Minggu (13/11).
Kegiatan yang diikuti 300-an peserta pria dan wanita warga LDII ini bertema "Ketaatan Hukum dan Thobiat Luhur untuk Mewujudkan Indonesia Maju di Bumi Habaring Hutung".
Baca Juga: Jaksa Masuk Pesantren, Kejati DIY Edukasi Santri LDII Soal Hukum
Hadir dalam kegiatan tersebut, dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Kotim yaitu Arie Kusumawati, SH dan Roshian Arganata, SH.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPD LDII Kotim Dasuki S.Pd mengatakan, negara Indonesia merupakan negara hukum sesuai yang termuat dalam Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945.
"Segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat didasarkan atas hukum yang berlaku," katanya.
Menurut Dasuki, penyuluhan hukum kepada masyarakat perlu dilakukan agar masyarakat sadar dan taat hukum.
"Harapannya dengan pembekalan materi yang disampaikan oleh pemateri, nantinya dapat bermanfaat dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
jaksa masuk masjid," katanya.
Narasumber dari Kejasaan Negeri Kotim, Ari Kusumawati, SH menyampaikan apresiasi kepada LDII atas terselenggaranya acara penyuluhan tersebut. Ia juga memuji jargon "Jaksa Sahabat LDII", "Pengalaman pertama bagi kami, biasanya ke sekolah dengan program jaksa masuk sekolah. Sekarang programnyaMengawali paparannya, Arie menyampaikan, kesadaran hukum bagi masyarakat hendaknya dipupuk sejak dini mulai dari lingkungan keluarga, "Taat itu awalnya dari orangnya sendiri. Dipupuk sejak dari sekolah atau dari keluarga," ujarnya.
Lebih lanjut, Arie juga mengatakan, restorative justice merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang melibatkan para pihak terkait untuk menyelesaikan perkara tindak pidana.
"Kondisi Lapas di Kotim saat ini sudah penuh. Over kapasitas. Untuk itulah ada Restorative Justice " ucapnya.
Sementara, Roshian Arganata, SH memaparkan permasalahan seputar KDRT yang dilakukan oleh anggota keluarga. "Entah dilakukan oleh suami, isteri atau anak dengan berbagai macam bentuknya," ujarnya.
Menurut Roshian, KDRT bentuknya terdiri dari fisik, psikis, seksual dan ekonomi. "Kekerasan ekonomi dapat berupa penelantaran. Suami tidak menafkahi kepada anak isterinya," kata Roshian.
Akibat yang ditimbulkan dari KDRT adalah cidera atau luka, trauma psikologis, dan depresi yang dapat berujung bunuh dari, "Solusinya, dalam keluarga agar dikedepankan komunikasi. Termasuk dalam hal bidang agama," jelasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H